URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran;
dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran
dokumen materi konseling atau informasi Kategori III;
laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
dokumen rencana kerja operasional bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
laporan pembentukan kelompok sasaran;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan
0 comments:
Posting Komentar