URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
HASIL KERJANYA
Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
dokumen bahan rencana kerja;
instrumen pendataan atau inventarisasi data;
dokumen data umum potensi wilayah sasaran;
dokumen data kelompok sasaran;
dokumen ekspose hasil pendataan;
dokumen materi konseling atau informasi Kategori I;
laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
dokumen rencana kerja operasional bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
laporan pembentukan kelompok sasaran;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan;
laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan;
instrumen pemantauan dan evaluasi;
laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral
laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
0 comments:
Posting Komentar