Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Minggu, 04 September 2022

 URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA


Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:


  1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

  4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

  5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

  7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

  8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

  11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

  12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

  13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

  14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

  15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

  16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

  17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

  18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

  21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

  22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

  23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

  24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

  27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

  28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

  29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

  30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

  31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

  32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;


HASIL KERJANYA

Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen bahan rencana kerja;

  2. instrumen pendataan atau inventarisasi data;

  3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran;

  4. dokumen data kelompok sasaran;

  5. dokumen ekspose hasil pendataan;

  6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I;

  7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

  8. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  9. dokumen rencana kerja tahunan;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

  15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;

  16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  18. laporan pembentukan kelompok sasaran;

  19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan;

  23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan;

  24. instrumen pemantauan dan evaluasi;

  25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral

  27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar