Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Minggu, 04 September 2022


 URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA



Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi :

  1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;


  1. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;


  1. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;


  1. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV


  1. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;


  1. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;


  1. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada  kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;


  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;


  1. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan


  1. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.









Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:


  1. laporan peta kerja wilayah sasaran;

  2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;

  3. dokumen materi konseling atau informasi;

  4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;

  5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  6. dokumen rencana kerja tahunan;

  7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 

  16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;

  21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar