URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA
Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi :
menyusun peta kerja kelompok sasaran;
merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.
Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
laporan peta kerja wilayah sasaran;
laporan monografi potensi wilayah sasaran;
dokumen materi konseling atau informasi;
laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;
dokumen rencana kerja operasional bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
laporan pembentukan kelompok sasaran;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
laporan hasil mediasi konseling atau informasi;
dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.
0 comments:
Posting Komentar