URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi
dokumen rencana kerja;
dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;
dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;
laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
dokumen rencana kerja operasional bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
laporan pembentukan kelompok sasaran;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
0 comments:
Posting Komentar