Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Minggu, 04 September 2022

 

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA


Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:


  1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

  3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;

  4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;

  6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

  7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;

  10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;

  11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;

  12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;

  13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;

  14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;

  15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;

  16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;

  17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;

  20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;

  21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

  22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

  23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan

  31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;



HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi

  1. dokumen rencana kerja;

  2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

  3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;

  4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;

  6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

  7. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  8. dokumen rencana kerja tahunan;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet;

  15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  17. laporan pembentukan kelompok sasaran;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;

  23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar