Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Rabu, 14 September 2022

 Ka. Kankemenag Kota Medan Tandatangani MOu dengan RUTAN Kelas 1 Labuhan Deli



Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas I A Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, SH menandatangani MOU Penyuluhan  Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) bagi warga binaan rumah tahanan Kelas I Labuhan Deli, Mou tersebut disaksikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kerjasama Pariaman Saragih, SH. Pada hari Senin, 12 September 2022, di Aula Rutan Kelas I A Labuhan Deli Jl. Titi Pahlawan Pekan Labuhan.

Hadir dalam kesempatan tersebut pejabat di lingkungan rutan dan pejabat kankemenag Kota Medan antara lain Kasi Bimas Islam, Kasi Bimas Kristern, Penyelenggara Hindu, Penyelenggara Budha, para penyuluh agama lintas agama

Dalam sambutannya Nimrot mengatakan bahwa Rutan Labuhan Deli memiliki 1025 warga binaan dari berbagai agama, maka melalui penyuluhan agama yang akan  dilakukan ini dapat membantu mereka untuk lebih baik jika sudah kembali kemasyarakat.

Dr. Impun menjelaskan bahwa pembinaan keagamaan adalah  tanggungjawab Kementerian Agama, salah satu  misi nya disebutkan untuk meningkatkan kesalehan umat beragama, maka dengan adanya mou ini kami bisa melakukan pembinaan kepada warga yang sedang bermasalah dengan hukum. Untuk jadwal pelaksanaan nanti akan dikoordinasikan Pokjaluh  masing masing agama, semoga usaha kita  berdayaguna untuk warga binaan dan mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan.

Pihak Kanwil Hukum dan HAM, Pariaman Saragih menyambut baik mou ini dan mudah mudahan dapat berkesinambungan,  untuk Kumham PASTI dan BerAkhlak tegasnya.








Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar