Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Rabu, 14 September 2022

 Ka. Kankemenag Kota Medan Tandatangani MOu dengan RUTAN Kelas 1 Labuhan Deli



Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas I A Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, SH menandatangani MOU Penyuluhan  Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) bagi warga binaan rumah tahanan Kelas I Labuhan Deli, Mou tersebut disaksikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kerjasama Pariaman Saragih, SH. Pada hari Senin, 12 September 2022, di Aula Rutan Kelas I A Labuhan Deli Jl. Titi Pahlawan Pekan Labuhan.

Hadir dalam kesempatan tersebut pejabat di lingkungan rutan dan pejabat kankemenag Kota Medan antara lain Kasi Bimas Islam, Kasi Bimas Kristern, Penyelenggara Hindu, Penyelenggara Budha, para penyuluh agama lintas agama

Dalam sambutannya Nimrot mengatakan bahwa Rutan Labuhan Deli memiliki 1025 warga binaan dari berbagai agama, maka melalui penyuluhan agama yang akan  dilakukan ini dapat membantu mereka untuk lebih baik jika sudah kembali kemasyarakat.

Dr. Impun menjelaskan bahwa pembinaan keagamaan adalah  tanggungjawab Kementerian Agama, salah satu  misi nya disebutkan untuk meningkatkan kesalehan umat beragama, maka dengan adanya mou ini kami bisa melakukan pembinaan kepada warga yang sedang bermasalah dengan hukum. Untuk jadwal pelaksanaan nanti akan dikoordinasikan Pokjaluh  masing masing agama, semoga usaha kita  berdayaguna untuk warga binaan dan mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan.

Pihak Kanwil Hukum dan HAM, Pariaman Saragih menyambut baik mou ini dan mudah mudahan dapat berkesinambungan,  untuk Kumham PASTI dan BerAkhlak tegasnya.








Minggu, 04 September 2022


 URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA



Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi :

  1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;


  1. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;


  1. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;


  1. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV


  1. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;


  1. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;


  1. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada  kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;


  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;


  1. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan


  1. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.









Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:


  1. laporan peta kerja wilayah sasaran;

  2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;

  3. dokumen materi konseling atau informasi;

  4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;

  5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  6. dokumen rencana kerja tahunan;

  7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 

  16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;

  21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.

 URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA


Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:


  1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;


  1. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;


  1. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;


  1. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;


  1. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;


  1. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan  bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;


  1.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;


  1. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;


  1. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;


  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 


  1. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;


  1. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;


  1. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;


  1. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;


  1. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;


  1. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan


  1. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan








Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran;

  2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;

  3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran

  4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III;

  5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;

  6. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  7. dokumen rencana kerja tahunan;

  8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  16. laporan pembentukan kelompok sasaran;

  17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;

  22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan

 

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA


Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:


  1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

  3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;

  4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;

  6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

  7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;

  10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;

  11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;

  12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;

  13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;

  14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;

  15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;

  16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;

  17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;

  20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;

  21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

  22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

  23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

  29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

  30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan

  31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;



HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi

  1. dokumen rencana kerja;

  2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

  3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;

  4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

  5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;

  6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

  7. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  8. dokumen rencana kerja tahunan;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet;

  15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  17. laporan pembentukan kelompok sasaran;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;

  23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;