Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Kamis, 15 Januari 2026


 

PENDEKATAN CINTA : PARADIGMA BARU PENYULUHAN AGAMA

Oleh : Dr. H. Marasakti Bangunan, MA

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Medan Labuhan

Pendekatan Cinta hadir sebagai paradigma baru dalam penyuluhan agama, sebuah cara pandang yang menjadikan kasih sayang sebagai landasan utama interaksi antara penyuluh dan masyarakat. Cinta menjadi energi yang menumbuhkan kedekatan, membangun kepercayaan, serta menciptakan suasana dakwah yang lembut namun memiliki daya ubah yang kuat. Melalui pendekatan ini, penyuluh tidak hanya menyampaikan pesan agama, tetapi juga memancarkan keteduhan, empati, dan keteladanan yang mampu menyentuh hati. Dengan cara inilah penyuluh dapat membangun hubungan yang lebih manusiawi, merangkul seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong lahirnya perubahan positif yang nyata di tengah kehidupan umat

Penyuluh Agama dan Spirit Kemenag Berdampak

Penyuluh Agama Islam saat ini memikul amanah besar sebagai garda depan Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemenag Berdampak sebuah gerakan transformasi yang menekankan keteladanan, kedekatan, serta kebermanfaatan nyata dalam kehidupan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Menteri Agama RI, Prof. KH. Nasaruddin Umar, paradigma penyuluhan tidak lagi hanya berfokus pada penyampaian materi keagamaan, tetapi menghadirkan kehadiran yang menenteramkan, solutif, dan menyentuh hati. Penyuluh diharapkan mampu menjadi figur yang mempersatukan, bukan memisahkan; menenangkan, bukan memicu konflik; dan menguatkan, bukan melemahkan.

Dalam keseharian, penyuluh hadir sebagai sosok yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Ia mengajarkan Al-Qur’an di masjid-masjid kecil dan langgar dengan kelembutan, menggerakkan gerakan sosial-kemanusiaan, mendampingi keluarga yang membutuhkan bimbingan, serta menguatkan akhlak para remaja. Semua langkah itu dilakukan dengan prinsip sederhana namun bermakna: “Penyuluh Hadir, Masyarakat Merasakan Manfaat.” Inilah esensi Kemenag Berdampak yang benar-benar hidup dalam tindakan nyata di lapangan.

 

Pendekatan Cinta sebagai Paradigma Baru Penyuluhan

Pendekatan cinta adalah paradigma baru dalam penyuluhan agama yang menekankan empati, keramahan, dialog, dan ketulusan dalam membimbing masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan model komunikasi humanistik Carl Rogers yang menonjolkan empati, penghargaan positif pada setiap individu, serta ketulusan hati dan juga sejalan dengan dakwah Rasulullah SAW yang selalu lembut, memuliakan, dan penuh kasih. Dalam pendekatan cinta, penyuluh hadir bukan sebagai hakim yang mengadili, melainkan sebagai sahabat yang merangkul, mendengarkan, dan memahami kondisi masyarakat.

Ketika bertemu anak-anak muda, penyuluh menyesuaikan bahasa komunikasi yang hangat dan ramah; ketika membina kaum ibu, ia membawa pesan keagamaan yang menguatkan; dan ketika berdialog dengan tokoh masyarakat, ia membawa nilai-nilai Islam moderat yang menenangkan. Pendekatan cinta menjadikan penyuluh lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan lebih mudah diterima. Ia menyebarkan pesan bahwa agama harus memuliakan manusia, bukan menakut-nakuti, serta bahwa membimbing harus dengan kedekatan dan cinta, bukan kekerasan atau intimidasi.

 

Mewujudkan  Kemenag Berdampak dengan Pendekatan Cinta Penyuluh Agama

Pendekatan cinta terbukti menjadi energi sosial yang kuat dalam keberhasilan penyuluhan agama, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun spiritual. Dalam perspektif psikologi komunikasi, pendekatan cinta sejalan dengan Positive Contact Theory yang menjelaskan bahwa komunikasi yang hangat membuka ruang kepercayaan; Behavior Change Theory yang menunjukkan bahwa perubahan perilaku lebih berhasil melalui dukungan dan kasih sayang; serta Social Bond Theory yang menyatakan bahwa masyarakat akan lebih patuh pada nilai-nilai ketika merasa dihargai dan dicintai. Sementara dalam perspektif dakwah, pendekatan ini menghidupkan prinsip bil-hikmah, mau’izhah hasanah, dan keteladanan yang penuh kelembutan.

Dalam konteks Kemenag Berdampak, keberhasilan pendekatan cinta terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat, menguatnya kerukunan beragama, berkurangnya konflik rumah tangga, tumbuhnya akhlak pelajar, hidupnya kembali majelis taklim, dan berkembangnya program sosial-lingkungan berbasis keagamaan seperti eco enzyme dan gerakan hijau. Penyuluh menjadi wajah teduh Kemenag, membawa kesejukan, memulihkan hubungan sosial, serta menghadirkan Islam sebagai rahmat dalam setiap sisi kehidupan. Sebagaimana pesan Prof. KH. Nasaruddin Umar, Cinta adalah energi besar yang mampu mengubah manusia. Dakwah yang dibangun dengan cinta akan selalu menemukan jalannya menuju kebaikan.”

Pendekatan Cinta dalam Langkah Nyata Penyuluh Agama

Gerakan Kemenag Berdampak tidak berhenti pada slogan atau seruan formalitas. Ia hidup dalam denyut langkah nyata para penyuluh agama di tengah masyarakat. Dalam setiap aktivitas, penyuluh membawa pesan bahwa agama hadir untuk menenangkan, menyembuhkan, dan menguatkan. Pendekatan cinta menjadi fondasi yang menjadikan penyuluhan agama lebih relevan, lebih manusiawi, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam pendampingan keluarga, penyuluh hadir sebagai penengah yang bijaksana. Ia membantu meredakan pertengkaran, memulihkan hubungan suami-istri, serta memberikan bimbingan keagamaan yang menenangkan. Cinta menjadi kunci yang membuka hati, sehingga nasihat yang disampaikan dapat diterima tanpa rasa menghakimi. Sementara itu, dalam penguatan akhlak pelajar, penyuluh memasuki sekolah-sekolah dengan bahasa yang lembut, motivatif, dan sesuai perkembangan remaja. Mereka tidak hanya mengajarkan nilai-nilai agama, tetapi juga menanamkan karakter, menjaga kesehatan mental pelajar, dan membimbing mereka menemukan jati diri yang positif.

Kesadaran ekologis juga menjadi medan dakwah penting di era kini. Penyuluh menghidupkan gerakan eco enzyme, eco brick, sedekah sampah, penanaman pohon, hingga edukasi lingkungan berbasis masjid. Semua dilakukan sebagai wujud cinta kepada alam dan makhluk ciptaan Allah. Pada saat yang sama, penyuluh terus mendorong kerukunan antarumat beragama dengan cara membangun ruang dialog, kolaborasi sosial, dan kerja sama kemanusiaan. Pendekatan cinta memecah jarak, meredakan ketegangan, dan membuka pintu silaturahmi yang tulus.

Di bidang pemberdayaan masyarakat, penyuluh menghadirkan cinta dalam bentuk kepedulian ekonomi. Melalui pelatihan UMKM, literasi keuangan syariah, serta penyuluhan zakat, infak, dan sedekah, penyuluh membantu masyarakat bangkit dan mandiri. Dengan langkah-langkah seperti ini, penyuluh tidak hanya menjadi pendakwah, tetapi juga pendamping kehidupan yang terus memberikan manfaat nyata.

Dalam semangat pembaruan, pendekatan cinta melahirkan berbagai inovasi penyuluhan. Penyuluh membangun Rumah Konsultasi Cinta, ruang aman tempat masyarakat berkonsultasi tanpa merasa dihakimi. Mereka menciptakan Majelis Cinta Literasi, yaitu pembelajaran agama yang dikemas dengan cerita inspiratif dan dialog hangat. Ada pula Dakwah Healing, kegiatan motivasi dan penyembuhan batin melalui zikir, refleksi diri, dan penguatan akhlak. Di komunitas anak muda, penyuluh menginisiasi Ngaji Santai Berbasis Empati forum belajar agama dengan suasana ramah, inklusif, dan tanpa tekanan. Semua inovasi ini menunjukkan bahwa pendekatan cinta bukan hanya metode, tetapi gerakan transformasi yang menjadikan penyuluh semakin dekat, relevan, dan berdampak nyata bagi umat.

 

 

 

Jumat, 31 Oktober 2025



DR H. Marasakti Bangunan, MA, PAIF KUA Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Wilayah IPARI Sumatera Utara, Alumni Doktoral FDK UINSU Media sosial telah menjadi salah satu kekuatan besar dalam membentuk budaya dan perilaku masyarakat di era digital. Kehadirannya tak hanya memudahkan komunikasi, tapi juga menciptakan peluang tanpa batas bagi individu untuk menjadi konten kreator—baik amatir maupun profesional. Fenomena ini membawa warna baru dalam dunia hiburan, informasi, hingga bisnis. Namun, di balik berbagai peluang, ada tantangan besar yang harus dihadapi: batas antara kreatif, etis, dan destruktif kian tipis demi mendapatkan perhatian publik atau yang kini populer disebut "demi sebuah konten". Media Sosial menjadi gerbang kreativitas tanpa batas, bahwa platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook memungkinkan siapa saja, dari skala rumahan hingga rumah produksi profesional, untuk menciptakan dan mendistribusikan konten. Teknologi ini memberikan ruang bagi ekspresi diri, kreativitas, bahkan mengubah hobi menjadi ladang penghasilan. Masyarakat dapat menemukan beragam konten—dari resep sederhana, tutorial kecantikan, hingga film pendek berstandar tinggi. Seiring meningkatnya persaingan mendapat perhatian, banyak kreator yang berlomba-lomba membuat konten sensasional, bahkan jika harus menabrak rambu etika. Demi sebuah konten, beberapa pihak rela melakukan tindakan yang merendahkan martabat, menyebarkan hoaks, memicu perpecahan, hingga eksploitasi isu-isu sensitif, demi meningkatkan jumlah klik dan interaksi. Konten yang mengandung penghinaan, merendahkan perempuan, hingga pornografi kini makin marak terekspos karena algoritma media sosial cenderung mengedepankan viralitas, bukan kualitas atau nilai moral. Tak jarang, kasus pelecehan atau kekerasan verbal menjadi sensasi sesaat yang dirayakan oleh sebagian netizen. Salah satu kelompok yang paling rentan menjadi objek eksploitasi adalah perempuan. Banyak kreator yang secara sengaja menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, menjadi bahan lelucon, atau bahkan merendahkan mereka melalui konten vulgar atau seksis. Konten semacam ini berdampak bukan hanya pada individu yang ditampilkan, tapi juga memperkuat stereotip negatif pada tingkat masyarakat. Media sosial juga membuat distribusi konten pornografi kian mudah, meski di banyak negara telah ada aturan ketat soal ini. Konten semi-pornografi, eksploitasi tubuh, hingga tantangan berbau seksual kerap menggoda kreator dan penontonnya demi popularitas instan. Studi menunjukkan, konsumi konten pornografi dapat berdampak pada kesehatan mental, relasi, dan nilai-nilai keluarga. Di era media sosial, batas antara ruang privat dan publik semakin kabur, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Demi mengejar popularitas, banyak pasangan suami-istri memilih memamerkan hubungan mereka ke ranah publik—mulai dari candaan sehari-hari, konflik kecil, hingga pengkhianatan—semuanya dijadikan bahan konsumsi audiens. Tak jarang, tekanan dari penonton dan keinginan untuk tetap relevan akhirnya memicu pertengkaran nyata yang berujung pada perceraian. Fenomena ini semakin memperihatinkan ketika publik memperlakukan kisruh rumah tangga tersebut ibarat tontonan drama semata, tanpa mempedulikan dampak psikologis bagi pihak yang terlibat. Dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan dan privasi keluarga merupakan prinsip yang sangat dijunjung tinggi. Pada video TikTok dari akun A menggambarkan konflik rumah tangga di mana suami mengusir istri dan istrinya minta bayaran sejumlah uang untuk urusan rumah tangga sepuluh tahun, dalam video tersebut ada kata-kata suami : pulang !, pulang kau sana tempat orang tuamu sana, aku tak mau hidup sama kau lagi” Islam menegaskan bahwa ada tiga perkara yang sangat serius, di mana bercanda pun dianggap benar-benar serius: yaitu nikah, cerai, dan rujuk. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis: “Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius; yaitu nikah, cerai, dan rujuk.” (HR Abu Dawud). Pandangan ini menjadi pengingat agar tidak sembarangan dan sangat berbahaya menjadikan urusan rumah tangga sebagai bahan hiburan publik, mengingat konsekuensinya yang berat baik di dunia maupun di akhirat. Konten suami istri di media sosial kini banyak menyoroti isu pernikahan, talak, dan perceraian yang kerap dipertontonkan secara terbuka, bahkan melalui live streaming. Praktik melafazkan talak secara online melalui pesan teks, video call, maupun siaran langsung dianggap sah menurut fikih Islam asal ada niat jelas dari suami, meski dalam hukum positif Indonesia harus diproses di pengadilan untuk pengesahan resmi. Demi menarik klik, tidak sedikit kreator yang memanipulasi fakta atau menyebarkan berita palsu, (hoaks), bullying dan body shaming, komentar kejam dan konten menghina kerap kali sengaja diviralkan. Normalisasi perilaku negatif, prank (lelucon) ekstrem, kekerasan, atau pelanggaran hukum dianggap wajar karena “demi hiburan”. Seperti ulah seorang kreator berinisial B menghasilkan konten yang menggambarkan seolah-olah taman Pakansari di Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi aksi mesum di malam hari-padahal adegan tersebut hanya diperagakan oleh para pemeran. Akhirnya, kreator tersebut harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menghadapi fenomena ini, literasi digital menjadi semakin penting. Masyarakat harus dibekali kemampuan kritis untuk memilah konten, serta memahami batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran etika. Platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki algoritma, memperketat moderasi, dan mendukung kreator yang memproduksi konten berkualitas dan bertanggung jawab dan Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap penyebaran konten bermasalah, serta melindungi kelompok rentan dari eksploitasi digital. Perkembangan media sosial adalah fenomena yang tak bisa dihindari. Namun, jika “demi sebuah konten” menjadi pembenaran atas perilaku melanggar etika, merendahkan martabat, hingga merusak tatanan sosial dan pernikahan, maka media sosial telah kehilangan fungsinya sebagai ruang kreativitas yang sehat. Kehati-hatian, literasi digital, serta regulasi yang tegas adalah kunci agar media sosial benar-benar dapat memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.

Kamis, 30 Oktober 2025

Dr. H. Marasakti Bangunan, MA, PAIF KUA Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Wilayah IPARI Sumatera Utara, Alumni Doktoral FDK UIN Sumut Penjara sering kali dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan seseorang, sebuah ruang yang membatasi kebebasan dan menyimpan segala bentuk ketidakberdayaan. Namun, di balik jeruji besi itu, masih ada peluang untuk membangun harapan dan kebangkitan jiwa. Penyuluhan di penjara menjadi salah satu jalan strategis untuk mengubah paradigma dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menata kembali masa depan mereka. Penyuluhan di penjara bukan sekadar memberikan informasi atau nasehat, melainkan proses pembinaan terpadu yang bertujuan untuk mengubah sikap, pola pikir, dan perilaku narapidana agar dapat beradaptasi dengan baik ketika kembali ke masyarakat. Kegiatan ini meliputi berbagai aspek, seperti penyuluhan agama, keterampilan hidup, pendidikan, hingga bimbingan mental dan psikologis. Dengan demikian, penyuluhan menjadi medium rehabilitasi sekaligus pencegahan kekambuhan (recidivism). Pentingnya penyuluhan juga didasari oleh fakta bahwa hukuman bukan hanya sekadar membatasi kebebasan fisik, tetapi juga harus memulihkan kepribadian dan membentuk karakter positif. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan modern yang menempatkan tujuan rehabilitasi sebagai prioritas utama. Penyuluh, khususnya penyuluh agama, memiliki peranan vital di dalam penjara. Mereka tidak hanya menyampaikan nilai-nilai agama tapi juga menjadi pendamping emosional bagi narapidana. Melalui pendekatan kasih sayang dan pemahaman, penyuluh agama membantu narapidana mengenali kesalahan masa lalu sekaligus memupuk rasa penyesalan yang konstruktif. Pendekatan spiritual ini sangat penting karena agama sering kali menjadi sumber motivasi kuat dalam membangun perubahan sikap. Keyakinan bahwa segala ujian adalah bagian dari rencana yang lebih besar memberikan harapan dan kekuatan bagi narapidana untuk bangkit. Mereka diajak untuk menginternalisasi nilai-nilai moral dan etika yang dapat membimbing kehidupan baru setelah bebas nanti. Selain aspek spiritual, penyuluhan juga harus memberikan kemampuan praktis yang nyata agar narapidana bisa mandiri setelah masa tahanan berakhir. Program pelatihan keterampilan seperti menjahit, kerajinan tangan, pertanian, atau teknologi digital menjadi sangat penting untuk membuka peluang kerja. Penyelenggaraan pendidikan formal dalam bentuk seperti kejar paket A, B, dan C pun diselenggarakan bagi para penghuni lapas, khususnya para narapidana di bawah umur. Penyelenggaraan pembelajaran itu menjadi jembatan pemenuhan hak bagi warga lapas anak tersebut, terutama untuk mendapatkan pendidikan dasar selama 9 tahun. Penguatan pendidikan membantu narapidana meningkatkan pengetahuan, sehingga mereka tidak hanya siap secara mental tetapi juga secara intelektual menghadapi tantangan kehidupan pascapenjara. Dengan keterampilan yang memadai dan pendidikan yang cukup, harapan untuk membangun masa depan baru bukan lagi mimpi kosong. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang produktif di masyarakat. Penjara merupakan lingkungan yang penuh tekanan psikologis. rasa bersalah, stigma, kerinduan keluarga, dan isolasi sosial dapat menyebabkan depresi dan putus asa. Penyuluhan harus pula memuat bantuan psikologis yang dapat membantu narapidana mengelola stres dan terbuka terhadap perubahan positif. Penyuluh juga berperan sebagai mediator penghubung antara narapidana dan keluarga, membantu memperbaiki hubungan yang mungkin retak akibat kesalahan masa lalu. Dukungan sosial yang kuat terbukti dapat menurunkan angka kekambuhan dan memperlancar reintegrasi sosial. Meskipun penting, penyuluhan di penjara menghadapi banyak tantangan. Keterbatasan sumber daya, stigma masyarakat, serta jumlah narapidana yang besar menjadi kendala tersendiri. Selain itu, tidak semua narapidana memiliki motivasi tinggi untuk berubah. Oleh sebab itu, kreativitas dan konsistensi penyuluh sangat dibutuhkan untuk merancang metode penyuluhan yang efektif dan menarik. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ketika program penyuluhan dijalankan dengan baik, hasilnya sangat menggembirakan. Banyak narapidana yang berhasil mengubah hidup mereka, kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, dan berkonstribusi positif. Membangun harapan dari jeruji besi bukanlah hal mustahil. Penyuluhan di penjara, baik dalam bentuk pembinaan agama, pendidikan, keterampilan, maupun pendampingan psikologis, memiliki peran sentral dalam proses rehabilitasi narapidana. Dengan dukungan yang tepat, narapidana tidak hanya “menunggu waktu” di balik jeruji, tetapi aktif membangun masa depan yang lebih baik. Melalui upaya ini, hukuman tidak saja menjadi alat pembalasan, tetapi juga sarana pembinaan yang menciptakan manusia baru yang lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, jeruji besi tidak lagi hanya menjadi batasan, melainkan tempat berkembangnya harapan dan transformasi jiwa. Dr. H. Marasakti Bangunan, MA Ujung Godang, 15 Maret 1974 Penyuluh Agama Ahli Madya KUA Kecamatan Medan Labuhan
Oleh Dr. H. Marasakti Bangunan,MA, Penyuluh Agama Islam Ahli Madya, KUA Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan
Krisis lingkungan akibat sampah semakin nyata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pesisir dan pinggiran laut. Kawasan-kawasan ini kerap menjadi titik akhir dari aliran limbah domestik dan plastik yang bermuara dari darat. Ironisnya, masyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir seolah hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, bahkan seakan hidup di atasnya. Pemandangan plastik, botol bekas, kantong kresek, dan limbah rumah tangga lainnya berserakan di sepanjang garis pantai. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu estetika, melainkan telah menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, budaya, hingga moralitas lingkungan. Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia sebagai penyumbang sampah plastik terbesar yang mencemari laut Masyarakat pesisir, yang umumnya menggantungkan hidup dari hasil laut, justru menjadi kelompok yang paling terdampak oleh pencemaran ini. Laut yang sedari dahulu telah menjadi sumber kehidupan dan harapan tetapi kini perlahan-lahan berubah menjadi lautan sampah. Banyak nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang semakin menurun akibat ekosistem laut yang rusak. Ikan-ikan menghindari wilayah yang tercemar, atau bahkan mati akibat menelan mikroplastik yang tak kasatmata. Kerusakan pada terumbu karang, pencemaran air, serta terganggunya rantai makanan dilaut menjadi efek berantai dari kebiasaan membuang sampah ke laut. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, termasuk langsung ke laut, bukan tanpa sebab. Di banyak wilayah pesisir, sarana dan prasarana pengelolaan sampah nyaris tidak tersedia. Tidak ada tempat sampah umum, tidak ada petugas kebersihan, bahkan truk pengangkut sampah pun jarang terlihat. Dalam kondisi ini, masyarakat seolah dipaksa mencari solusi praktis dengan membuang limbah langsung ke laut atau ke sekitar rumah mereka. Tanpa edukasi yang memadai dan alternatif yang disediakan, perilaku ini terus berlangsung turun-temurun, menjadi kebiasaan yang sulit diubah. Tidak sedikit rumah yang dibangun tepat di atas perairan laut, seperti rumah-rumah panggung di atas tambak atau rawa. Saat air pasang, limbah rumah tangga—baik yang organik maupun anorganik—langsung hanyut ke laut, menciptakan polusi yang sistemik. Bahkan di beberapa daerah, masyarakat secara terang-terangan menjadikan laut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) alami. Mereka berpikir bahwa ombak akan membawa sampah itu menjauh, hilang entah ke mana. Faktanya, laut bukanlah tempat untuk membuang segala kesalahan manusia terhadap alam, melainkan ekosistem yang rapuh dan memiliki batas kemampuan untuk menampung beban pencemaran. Pemerintah, melalui kementerian dan dinas terkait, sebenarnya telah menyadari dampak serius dari persoalan ini. Berbagai upaya telah dilakukan, meski belum maksimal. Program bersih pantai, edukasi pengelolaan sampah, serta penyediaan fasilitas pengumpulan sampah mulai digalakkan, terutama di daerah yang menjadi tujuan wisata. Namun, di banyak daerah pesisir terpencil dan non-wisata, perhatian pemerintah masih minim. Anggaran pengelolaan sampah di daerah-daerah ini sangat terbatas, belum lagi keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah kampanye nasional Gerakan Indonesia Bersih dan program Indonesia Bebas Sampah Plastik 2025. Dalam program ini, ditekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, penguatan regulasi, serta pelibatan dunia usaha. Pemerintah juga mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) di tingkat komunitas. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Banyak masyarakat belum memahami prinsip tersebut, sementara regulasi tentang sampah, terutama larangan membuang ke laut, tidak ditegakkan secara serius. Selain itu, sejumlah pemerintah daerah mulai menggandeng LSM dan lembaga swadaya masyarakat untuk menggerakkan komunitas peduli lingkungan. Misalnya, dengan membentuk kelompok “bank sampah”, pelatihan daur ulang, dan pengembangan ekonomi sirkular. Meski masih terbatas, upaya ini membuahkan hasil positif di beberapa titik. Namun, untuk menciptakan dampak nasional, diperlukan skala yang lebih besar dan konsistensi dalam jangka panjang. Budaya dan cara pandang masyarakat terhadap sampah masih menjadi tantangan besar dalam upaya pengelolaan lingkungan. Banyak orang menganggap urusan sampah sesuatu yang dapat ditunda, bukan sebuah prioritas saat ini, dan cenderung melempar tanggung jawab kebersihan sepenuhnya kepada pemerintah tanpa kesadaran akan peran pribadi dan kolektif. Budaya gotong royong yang dahulu menjadi ciri khas masyarakat desa pun kini mulai memudar. Kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan bersih belum tumbuh kuat. Oleh karena itu, edukasi lingkungan harus dimulai sejak dini, bahkan masuk ke dalam kurikulum sekolah di wilayah pesisir. Solusi jangka panjang dari masalah ini bukan hanya pada aspek teknis seperti penyediaan tempat sampah atau pengangkutan, tetapi juga pada aspek edukasi, ekonomi, dan sosial. Pemerintah harus menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan di daerah pesisir, bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga sebagai strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Investasi dalam infrastruktur pengolahan sampah, pelatihan warga, dan pendampingan komunitas menjadi keharusan. Keterlibatan sektor swasta dan dunia usaha juga penting, terutama perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir seperti industri perikanan, pariwisata, atau pertambangan. Mereka memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan. CSR perusahaan harus diarahkan untuk mendukung program pengurangan sampah dan pemulihan ekosistem pesisir. Di sisi lain, tokoh adat, pemuka agama, dan pemimpin lokal juga harus dilibatkan dalam membangun kesadaran dan gerakan kolektif membersihkan lingkungan. Digitalisasi dan teknologi bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah. Misalnya, dengan aplikasi pelaporan lokasi tumpukan sampah, sistem insentif untuk daur ulang, atau kampanye digital yang menjangkau anak muda. Teknologi sederhana seperti biopori, eco-bricks, dan komposter juga bisa diperkenalkan kepada masyarakat agar mereka bisa mengelola sampah secara mandiri di rumah. Tentu saja, semua upaya ini akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan komitmen politik yang kuat. Pemerintah pusat dan daerah harus berani menetapkan regulasi yang jelas, memberikan sanksi bagi pelanggar, dan memberikan insentif bagi komunitas yang berhasil mengelola sampah secara mandiri. Perlu ada pendekatan multi-sektor yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Peran masyarakat yang berada dipesisir sangat penting dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah laut. Keterlibatan aktif mereka, mulai dari pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga, partisipasi dalam aksi bersih pantai, hingga pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, menjadi pondasi utama bagi perubahan perilaku yang berkelanjutan. Kesadaran ini harus terus dibangun melalui pendekatan partisipatif dan edukatif, agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian laut. Dukungan dari tokoh agama seperti penyuluh agama, dan kelompok majelis taklim sangat strategis, karena mampu menyampaikan pesan moral dan nilai-nilai keagamaan yang menguatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari ibadah. Sebagaimana Pesan ekoteologi Menteri Agama, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, bahwa dalam menjaga lingkungan menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan pelestarian alam. Agar konsep “khalifah” dalam Islam, menjadi landasan moral dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Pendidikan lingkungan di sekolah juga perlu diperkuat agar anak-anak sejak dini memahami pentingnya menjaga laut dari sampah. Selain itu, tokoh adat dan pemuka masyarakat harus dilibatkan sebagai panutan yang menggerakkan komunitas untuk aktif dalam pelestarian lingkungan. Sinergitas antara anggota masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, dan pemerintah akan mempercepat transformasi budaya menuju pengelolaan sampah yang bertanggung jawab serta mendukung keberhasilan kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Masyarakat pesisir bukanlah aktor tunggal dalam persoalan sampah laut, melainkan juga korban dari sistem pengelolaan lingkungan yang selama ini belum berpihak kepada mereka. Keterbatasan infrastruktur, minimnya edukasi, dan kurangnya dukungan kebijakan membuat mereka berada dalam posisi yang serba sulit. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus bersifat pemberdayaan, bukan menyalahkan. Dengan strategi yang tepat dan melibatkan seluruh unsur masyarakat, wilayah pesisir Indonesia berpotensi menjadi contoh keberhasilan harmoni antara manusia dan alam. Laut Indah, bersih dan nyaman bukan sekadar angan-angan, tetapi bisa menjadi sebuah kenyataan bila semua pihak punya berkomitmen dan bergerak secara bersama. Solusi penanggulangan sampah di pesisir harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, dengan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan. Edukasi lingkungan yang berkelanjutan, pendekatan berbasis komunitas, serta pelibatan nilai-nilai kearifan lokal menjadi fondasi dalam mengubah pola pikir dan kebiasaan. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai seperti tempat sampah terpilah dan bank sampah, serta rutin menginisiasi kegiatan bersih pantai bersama warga sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan harus ditegakkan dengan tegas, diiringi dukungan terhadap inovasi teknologi daur ulang dan riset pengelolaan limbah. Seluruh upaya ini, jika dilakukan secara konsisten dan bersinergi, akan menjadi jalan menuju lingkungan pesisir yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Dengan komitmen kolektif dan strategi yang menyentuh akar persoalan, mimpi tentang laut Indonesia yang bersih, sehat, dan penuh berkah bukanlah hal yang mustahil, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan sekarang, demi masa depan yang lebih baik.
Oleh : Dr. H. Marasakti Bangunan, MA, KUA Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Wilayah IPARI Sumatera Utara
Hijaukan iman mengandung makna mendalam tentang bagaimana iman dan nilai-nilai spiritual berperan sebagai kekuatan pendorong utama dalam pelestarian lingkungan di Indonesia. Di tengah kompleksitas tantangan lingkungan yang semakin meningkat, seperti perubahan iklim, deforestasi, polusi, dan kerusakan ekosistem, perspektif iman menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara menyeluruh. Dalam konteks ini, peran penyuluh agama sangat strategis sebagai penghubung yang menjembatani ajaran agama dengan tindakan konkrit dalam menjaga bumi. Mereka mengedukasi masyarakat dan menggerakkan gerakan cinta bumi yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan praktek keberlanjutan ekologis. Dengan demikian, Hijaukan iman mengajak umat untuk melihat masalah lingkungan tidak semata-mata sebagai persoalan fisik, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan spiritual yang melekat dalam keimanan. Krisis lingkungan yang melanda dunia, termasuk Indonesia, bukan hanya berdampak pada aspek ekologi dan kesehatan manusia, tetapi juga membawa implikasi etis dan spiritual yang besar. Perubahan iklim, yang memicu bencana alam, kenaikan suhu, dan kerusakan habitat, mencerminkan bagaimana perilaku manusia telah menjauh dari prinsip penghormatan dan pengelolaan bumi sebagai ciptaan Tuhan. Sebab itu, hijaukan iman menegaskan keberlanjutan iman umat tidak hanya diukur dari seberapa taat dalam ritual keagamaan, tetapi juga dari bagaimana keimanan itu diwujudkan melalui komitmen nyata dalam memelihara dan merawat bumi. Ini adalah panggilan revolusioner yang menuntut transformasi cara pandang dan perilaku, agar umat mengubah konsumsi, produksi, dan pola hidup mereka menuju model yang lebih ramah lingkungan. Melalui hijaukan iman, para penyuluh agama mengajak masyarakat untuk mengaktualisasikan keimanan secara konkret dengan praktik-praktik ramah lingkungan. Misalnya, penyuluh mengedukasi umat mengenai pengelolaan sampah melalui gerakan zero waste dan pemanfaatan teknologi sederhana seperti eco enzyme yang dibuat dari limbah organik. Selain itu, penerapan prinsip 3R — Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang) — dipopulerkan sebagai langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi beban sampah. Aktivitas ini bukan hanya menjadi rutinitas kebersihan, tetapi telah berubah menjadi ekspresi iman yang hidup: tindakan nyata yang memberi manfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama dan seluruh makhluk yang tinggal di bumi. Dengan demikian, iman dan lingkungan saling bersinergi, memperkuat jalan menuju kelestarian. Sebagai pelengkap, konsep eco-theology yang dipromosikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA, memberikan landasan spiritual yang kokoh bagi gerakan ini. Eco-theology secara tegas menghubungkan nilai-nilai agama dengan tanggung jawab ekologis umat. Dengan pemahaman ini, agama tidak lagi dipandang sekadar ritual dan doktrin, melainkan sebagai sumber kekuatan moral dan spiritual yang menginspirasi umat untuk menjaga bumi sebagai amanah Tuhan. Eco-theology mendorong solidaritas lintas iman dan kolaborasi nasional guna menghadapi krisis lingkungan global secara bersama-sama. Dalam konteks Indonesia yang beragam agama dan budaya, ini menjadi pendekatan inklusif dan harmonis yang menguatkan semangat pelestarian alam secara kolektif. Lebih jauh, transformasi aksi menjaga bumi yang diusung hijaukan iman mencakup perubahan paradigma dari sekadar menikmati alam menjadi aktif menjaga dan melestarikannya. Perubahan ini menyebar luas, tidak hanya di kalangan komunitas pecinta alam, tetapi juga ke masyarakat umum melalui berbagai aksi nyata yang terus berkembang dan berdampak positif. Penyuluh agama, dengan kedekatan sosialnya kepada masyarakat, menjadi penggerak utama yang memberdayakan masyarakat secara inklusif. Mereka menginisiasi program pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan berkelanjutan dengan memberikan pengetahuan praktis, seperti pengelolaan ekonomi keluarga yang ramah lingkungan dan kesadaran ekologis yang kuat. Program-program seperti zero waste, eco brick, dan eco enzyme bukan hanya menjadi kegiatan teknis, tetapi juga wahana penguatan iman dan rasa tanggung jawab bersama. Metode 3R yang dirangkaikan dengan gerakan hijaukan iman menjadi cara efektif mengubah limbah menjadi berkah. Reduce mengajarkan umat untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan memilih produk yang tahan lama. Reuse mengajak memanfaatkan kembali barang bekas tanpa perlu pengolahan rumit, misalnya botol bekas yang diubah menjadi wadah atau kerajinan tangan. Sementara itu, Recycle mendorong daur ulang limbah menjadi produk baru yang bernilai guna. Penerapan 3R secara konsisten menjadi bagian dari kebiasaan hidup baru yang mengedepankan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam. Hijaukan iman bukan sekadar slogan simbolis, melainkan panggilan nyata bagi umat untuk menghidupkan nilai-nilai agama melalui pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Iman dan lingkungan tidak dapat dipisahkan: keduanya harus bersinergi demi mewujudkan masa depan yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Dengan penguatan spiritual dan aksi nyata, Hijaukan iman memberi harapan bahwa pelestarian bumi menjadi bagian integral dari perjalanan keimanan, memperkaya makna hidup dan meneguhkan komitmen umat sebagai penjaga ciptaan Tuhan

Rabu, 14 September 2022

 Ka. Kankemenag Kota Medan Tandatangani MOu dengan RUTAN Kelas 1 Labuhan Deli



Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas I A Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, SH menandatangani MOU Penyuluhan  Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) bagi warga binaan rumah tahanan Kelas I Labuhan Deli, Mou tersebut disaksikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kerjasama Pariaman Saragih, SH. Pada hari Senin, 12 September 2022, di Aula Rutan Kelas I A Labuhan Deli Jl. Titi Pahlawan Pekan Labuhan.

Hadir dalam kesempatan tersebut pejabat di lingkungan rutan dan pejabat kankemenag Kota Medan antara lain Kasi Bimas Islam, Kasi Bimas Kristern, Penyelenggara Hindu, Penyelenggara Budha, para penyuluh agama lintas agama

Dalam sambutannya Nimrot mengatakan bahwa Rutan Labuhan Deli memiliki 1025 warga binaan dari berbagai agama, maka melalui penyuluhan agama yang akan  dilakukan ini dapat membantu mereka untuk lebih baik jika sudah kembali kemasyarakat.

Dr. Impun menjelaskan bahwa pembinaan keagamaan adalah  tanggungjawab Kementerian Agama, salah satu  misi nya disebutkan untuk meningkatkan kesalehan umat beragama, maka dengan adanya mou ini kami bisa melakukan pembinaan kepada warga yang sedang bermasalah dengan hukum. Untuk jadwal pelaksanaan nanti akan dikoordinasikan Pokjaluh  masing masing agama, semoga usaha kita  berdayaguna untuk warga binaan dan mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan.

Pihak Kanwil Hukum dan HAM, Pariaman Saragih menyambut baik mou ini dan mudah mudahan dapat berkesinambungan,  untuk Kumham PASTI dan BerAkhlak tegasnya.








Minggu, 04 September 2022


 URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA



Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi :

  1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;


  1. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;


  1. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;


  1. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV


  1. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;


  1. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;


  1. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;


  1. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;


  1. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada  kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;


  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;


  1. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;


  1. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;


  1. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan


  1. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.









Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:


  1. laporan peta kerja wilayah sasaran;

  2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;

  3. dokumen materi konseling atau informasi;

  4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;

  5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;

  6. dokumen rencana kerja tahunan;

  7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;

  8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;

  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;

  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;

  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;

  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;

  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;

  15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 

  16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

  17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;

  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;

  19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;

  20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;

  21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;

  22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;

  23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;

  24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;

  25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;

  26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;

  27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;

  28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan

  29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.