PERANAN PENYULUH AGAMA DALAM PEMBANGUNAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh : Marasakti Bangunan, MA[1]
PENDAHULUAN
Pembangunan agama merupakan upaya untuk
mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman, dan pengamalan ajaran
agama kepada seluruh umat beragama sehingga masyarakat memperoleh kemudahan
dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya
masing-masing. Di samping itu, pembangunan agama juga ditujukan untuk membangun
masyarakat yang memiliki kesadaran akan realitas keberagaman (atau
kebhinnekaan) budaya dan memahami makna kemajemukan sosial sehingga tercipta
harmoni sosial yang toleran, bertenggang rasa, dan menghargai martabat
kemanusiaan. Dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional, maka pembangunan
agama diharapkan dapat mendukung mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera dan
menciptakan Indonesia aman dan damai.
Kualitas kehidupan beragama di kalangan
masyarakat tampak beragam. Di satu pihak, ada sekelompok masyarakat yang
memiliki semangat kuat untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan
ajaran agama, namun di pihak lain, kehidupan beragama pada sebagian masyarakat
justru baru mencapai tataran simbol-simbol keagamaan dan belum pada penghayatan
dan pengamalan ajaran agama. Indikasi yang menggambarkan fenomena ini antara
lain: gejala negatif seperti perilaku asusila, praktik korupsi kolusi dan
nepotisme (KKN), narkoba, pornografi, pornoaksi, perjudian dan berbagai
perilaku melanggar nilai-nilai agama.
PENYULUH AGAMA
Penyuluh Agama adalah pembimbing
umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan
bahasa agama.
Penyuluh agama
yang berasal dari PNS sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menkowasbangpan
No. 54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui
bahasa agama.
Penyuluhan agama merupakan suatu usaha dalam penyampaian
ajaran agama kepada umat manusia oleh seseorang atau kelompok orang secara
sadar dan terencana, dengan berbagai methode yang baik dan sesuai dengan
sasaran penyuluhan, sehingga berubahlah keadaan umat kepada yang lebih baik, serta
turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dalam berbagai
bidang
Jadi Penyuluh Agama adalah juru penerang penyampai pesan
bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik.
Disamping itu Penyuluh Agama merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama
dalam pelaksanaan tugas membimbing umat dalam mencapai kehidupan yang bermutu
dan sejahtera lahir batin.
Posisi penyuluh agama sangat strategis baik untuk
menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan. Penyuluh agama juga sebagai tokoh panutan, tempat
bertanya dan tempat mengadu masyarakat, terutama untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai
masalah yang dihadapi oleh umat.
Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni pusat
perubahan, perubahan dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif.
Karena ia menjadi motivator utama pembangunan. Peranan ini sangat penting karena pembangunan di
Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan jasmaniahnya
saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya secara bersama-sama.
Demi suksesnya pembangunan, penyuluh agama berfungsi sebagai pendorong
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, berperan juga untuk
ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan,
khususnya mengatasi dampak negative, yaitu menyampaikan penyuluhan agama kepada
masyarakat dengan melalui bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh
mereka.
Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluhan agama pada
hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman
mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melalui pengamalannya yang
penuh komitmen dan kosisten disertai wawasan multi cultural, untuk mewujudkan
tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan
umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam
kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat
dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam
memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan
pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. Sesuai dengan tingkatannya
Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan
hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan dialog dengan pemuka
agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan
aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai
bahan kebijakan. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan :
·
Saling tenggang rasa, saling
menghargai, toleransi antar umat beragama
·
Tidak memaksakan seseorang untuk
memeluk agama tertentu
·
Melaksanakan ibadah sesuai agamanya,
dan
·
Mematuhi peraturan keagamaan baik
dalam Agamanya maupun peraturan
·
Negara atau Pemerintah.
·
Dengan demikian akan dapat tercipta
keamanan dan ketertiban antar umat beragama,ketentraman dan kenyamanan di
lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
PERANAN PENYULUH AGAMA DALAM KUB
Kerukunan antar
umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila masing-masing
umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya
masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah
instansi pemerintahan. Umat beragama tidak diperkenankan untuk membuat
aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau
perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan karena adanya kepentingan ataupun
misi secara pribadi dan golongan.
Selain itu, agar kerukunan
hidup umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, Penyuluh Agama perlu
memperhatikan upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan secara mantap
dalam bentuk. :
1.
Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat
beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2.
Membangun harmoni
sosial dan persatuan nasional, dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan
seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi
dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.
Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif,
dalam rangka memantapkan
4.
pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama,
yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern umat beragama dan antar umat beragama.
5.
Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya
nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia, yang
fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip
berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan
adanya sikap keteladanan.
6.
Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang
implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan,
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nila-nilai sosial kemasyarakatan
maupun sosial keagamaan.
7.
Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama
dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain,
sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh
faktor-faktor tertentu.
8.
Menyadari bahwa
perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu
hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan
beragama.
KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA
1.
Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2.
Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3.
Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu
Ketertiban Umum.
4.
Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang
Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
5.
Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor M.A/432/1981.
6.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan
dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat
Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
7.
Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang
Tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah.
8.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
9.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan
Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
10. Keputusan
Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
11. Keputusan
Pertemuan Lengkap wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Penjelasan Atas
Pasal 3, 4 dan 6 serta pembetulan Susunan Penandatanganan Pedoman Dasar Wadah
Musyawarah Antar Umat Beragama.
12. Instruksi
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan
Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah Sehubungan dengan Telah
Terbentuknya Wadah Musyawarah antar Umat Beragama.
13. Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-108/J.A/5/1984 tentang Pembentukan
Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
14. Surat
Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan
Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja.
15. Surat
Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75 perihal Penjelasan
terhadap Surat Kawat Menteri dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 tanggal
28 Nopember 1975.
16. Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 455.2-360 tentang Penataan Klenteng.
17. Instruksi
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-aliran
Kepercayaan.
18. Instruksi
Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan
terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang Bertentangan dengan Ajaran
Islam.
19. Surat
Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Hari-hari Besar
Keagamaan.
20. Keputusan
Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Peringatan
Hari-hari Besar Keagamaan.
21. Instruksi
Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
22. Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
23. Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
24. Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat.
PENUTUP
Kerukunan umat
beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan
hidup di negeri ini. Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya
masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.
Setiap agama
tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan bukanlah
alasan untuk berpecah belah. Sebagai saudara setanah air, kita harus menjaga
kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu
kesatuan yang utuh.
Hal serius yang harus diperhatikan dalam upaya
memantapkan kerukunan umat beragama adalah memfungsikan para penyuluh agama/pemuka
agama, tokoh masyarakat sebagai penyampai pembangunan dengan bahasa agama.
Daftar Bacaan
Agil Said Husin
Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta:
Ciputat Press,
2003.
Ali Suryadharma
dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa
Depan Bangsa Dalam Perspektif Dakwah,
Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi dan
Sosial, Medan : Cita Pusaka
Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building
III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah.
Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam di Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
AM. Romly, Penyuluhan Agama Menghadapi Tantangan Baru
Jakarta : Bina Rena Pariwira.
Ramdhani
Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya:
Karya Agung,
2005.
Sudarto, Konflik
Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Yahya Harun, Menguak Akar
Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan
Hidup Beragama 1985- 1986, Jakarta:
Proyek
Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat
Beragama di Indonesia (Hasil Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Proyek
Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________, Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama
di Indonesia, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2002.
________, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan
Kerukunan Hidup Umat Bergian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup
Umat Beragama, 2004.
________, Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan
Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473
Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan
Hidup Umat Beragama, Jakarta: Proyek
Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama, 2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama, 2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan
Perundang-Undangan Kerukunan
Umat
Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat
Keagamaan
Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2008.
________,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai
Daerah di Indonesia, Badan
Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
[1]Ketua POKJALUH Agama Islam Kantor
Kementerian Agama Kota Medan, Senin, 01
Juli 2013, Hotel Grand Kanaya Jl. Darussalam No. 12 Medan. Acara : Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Tahun 2013 Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
0 comments:
Posting Komentar