Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Minggu, 22 Desember 2013
























Sabtu, 12 Oktober 2013



PERANAN PENYULUH AGAMA DALAM PEMBANGUNAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh : Marasakti Bangunan, MA[1]
PENDAHULUAN
 Pembangunan agama merupakan upaya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama kepada seluruh umat beragama sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Di samping itu, pembangunan agama juga ditujukan untuk membangun masyarakat yang memiliki kesadaran akan realitas keberagaman (atau kebhinnekaan) budaya dan memahami makna kemajemukan sosial sehingga tercipta harmoni sosial yang toleran, bertenggang rasa, dan menghargai martabat kemanusiaan. Dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional, maka pembangunan agama diharapkan dapat mendukung mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera dan menciptakan Indonesia aman dan damai.
Kualitas kehidupan beragama di kalangan masyarakat tampak beragam. Di satu pihak, ada sekelompok masyarakat yang memiliki semangat kuat untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama, namun di pihak lain, kehidupan beragama pada sebagian masyarakat justru baru mencapai tataran simbol-simbol keagamaan dan belum pada penghayatan dan pengamalan ajaran agama. Indikasi yang menggambarkan fenomena ini antara lain: gejala negatif seperti perilaku asusila, praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), narkoba, pornografi, pornoaksi, perjudian dan berbagai perilaku melanggar nilai-nilai agama.

PENYULUH AGAMA
Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
      Penyuluh agama yang berasal dari PNS sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menkowasbangpan No. 54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Penyuluhan agama merupakan suatu usaha dalam penyampaian ajaran agama kepada umat manusia oleh seseorang atau kelompok orang secara sadar dan terencana, dengan berbagai methode yang baik dan sesuai dengan sasaran penyuluhan, sehingga berubahlah keadaan umat kepada yang lebih baik, serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dalam berbagai bidang   
Jadi Penyuluh Agama adalah juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik. Disamping itu Penyuluh Agama merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin.
Posisi penyuluh agama sangat strategis baik untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan.  Penyuluh agama juga sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu masyarakat, terutama  untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat.
Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni pusat perubahan, perubahan dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan. Peranan  ini sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya secara bersama-sama.
Demi suksesnya pembangunan,  penyuluh agama berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, berperan juga untuk ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan, khususnya mengatasi dampak negative, yaitu menyampaikan penyuluhan agama kepada masyarakat dengan melalui bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh mereka.
Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluhan agama pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melalui pengamalannya yang penuh komitmen dan kosisten disertai wawasan multi cultural, untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah. 
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan :

·         Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
·         Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
·         Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
·         Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
·         Negara atau Pemerintah.
·         Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama,ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

PERANAN PENYULUH AGAMA DALAM KUB
Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila masing-masing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah instansi pemerintahan. Umat beragama tidak diperkenankan untuk membuat aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan karena adanya kepentingan ataupun misi secara pribadi dan golongan.
Selain itu, agar kerukunan hidup umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, Penyuluh Agama perlu memperhatikan upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan secara mantap dalam bentuk. :
1.    Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2.     Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional, dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.    Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif, dalam rangka memantapkan
4.    pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama, yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern umat beragama dan antar umat beragama.
5.    Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia, yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
6.    Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nila-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
7.    Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
8.     Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.

KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA
1.      Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2.      Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3.      Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
4.      Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
5.      Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor M.A/432/1981.
6.      Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
7.      Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang Tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah.
8.      Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
9.      Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
10.  Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
11.  Keputusan Pertemuan Lengkap wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Penjelasan Atas Pasal 3, 4 dan 6 serta pembetulan Susunan Penandatanganan Pedoman Dasar Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
12.  Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah Sehubungan dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah antar Umat Beragama.
13.  Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-108/J.A/5/1984 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
14.  Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja.
15.  Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75 perihal Penjelasan terhadap Surat Kawat Menteri dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 tanggal 28 Nopember 1975.
16.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 455.2-360 tentang Penataan Klenteng.
17.  Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-aliran Kepercayaan.
18.  Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang Bertentangan dengan Ajaran Islam.
19.  Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Hari-hari Besar Keagamaan.
20.  Keputusan Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.
21.  Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
22.  Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
23.  Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
24.  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

PENUTUP

Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.
Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai saudara setanah air, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Hal serius yang harus diperhatikan dalam upaya memantapkan kerukunan umat beragama adalah memfungsikan para penyuluh agama/pemuka agama, tokoh masyarakat sebagai penyampai pembangunan dengan bahasa agama.



Daftar  Bacaan
Agil Said Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ali Suryadharma dkk, Memperkuat Peran Umat Islam Menyongsong Masa Depan      Bangsa Dalam Perspektif Dakwah, Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi        dan Sosial,  Medan :  Cita Pusaka Media Perintis, 2010.
Antonius dkk, Character Building III, Relasi dengan Tuhan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005
Arifullah. Mohd, Rekonstruksi Citra Islam di Tengah Ortodoksi Islam di  Perkembangan Sains Kontemporer, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
AM. Romly, Penyuluhan Agama Menghadapi Tantangan Baru Jakarta : Bina Rena Pariwira.
Ramdhani Sofiyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung, 2005.
Sudarto, Konflik Islam-Kristen Menguak Akar Masalah Hubungan antar Umat  Beragama di Indonesia, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Yahya Harun, Menguak Akar Terorisme, Jakarta: Iqra Insan Perss, 2003
Departemen Agama RI, Buku Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama 1985-  1986, Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1986.
________, Pola Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Indonesia (Hasil Musyawarah Umat Beragama), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1996.
________, Menggagas Pemulihan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2002.
________, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Hidup Umat Bergian Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004.
________, Manajemen Konflik Umat Beragama, Jakarta: Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan Bagpro Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004.
________, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat  Beragama, Jakarta: Proyek Peningkatan Kerukunan HidupUmat Beragama, 2004.
________, Rukun Jurnal Kerukunan Lintas Agama Pemberdayaan Forum Kerukunan  Umat Beragama (FKUB), Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama,  2007.
________,Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan                  Umat Beragama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan                  Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2008.
________,Revitalisasi Wadah Kerukunan diBerbagai Daerah di Indonesia, Badan                    Jakarta: Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.


[1]Ketua POKJALUH Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan,  Senin, 01 Juli 2013, Hotel Grand Kanaya Jl. Darussalam No. 12 Medan. Acara : Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama Tahun 2013 Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan.