Just another free Blogger theme

<a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

Kamis, 11 November 2010

DINASTI-DINASTI KECIL DI TIMUR BAGHDAD :
THAHIRIYAH, SAMANIYAH, BUWAIHI, SALJUQ DAN GHAZNAWI


I. PENDAHULUAN
Walaupun secara formal Daulah Abbasiyah berlangsung hingga 1258 M, tetapi setelah 100 tahun pertama berkuasa, Abbasiyah sebagai pusat pemerintahan melemah, konsep khalifah mengalami perobahan yang signifikan, khalifah tidak lagi memiliki otoritas politik dan eksklusif , fungsinya tak lebih dari sekedar pimpinan komunitas muslim yang hanya mengatur peradilan agama dan pribadatan. Era baru system pemerintahan dengan gaya “sekuler” ini diawali dari penggunaan kekuatan militer budak dalam menjalankan mesin pemerintahan, dan bahkan di beri kepercayaan untuk menyelenggarakan adiminitrasi pemerintahan negara.
Kemudian muncul kekuatan baru dari propinsi-propinsi dinasti Abbasiyah untuk memisahkan diri, masing-masing berlomba untuk maju, terutama di bidang peradaban dan ilmu pengetahuan . Ada keinginan yang kuat dari propinsi-propinsi untuk memisahkan antara pimpinan negara dengan pimpinan agama. Tata aturan baru ini pertama kali berlaku di Timur Baghdad dibawah naungan Dinasti Thahiriyah, Dinasti Samaniyah, Dinasti Buwaihiyah, Dinasti Ghaznawiyah, dan Dinasti Saljuq

II. PEMBAHASAN
1. Thahiriyah (820-908 M)
Dinasti yang pertama mendirikan sebuah negara semi independen di sebelah Timur Baghdad adalah Dinasti Thahiriyah, Pendirinya bernama Thahir Ibn Husyn dari Khurasan, Ia merupakan seorang jenderal pada masa khalifah Dinasti Abbasiyah , Dinasti Tahiriyah berkuasa antara tahun 820 M sampai dengan tahun 908 M .
Thahir adalah seorang budak Persia yang dipercaya Khalifah Ma’mun menjadi gubernur pada tahun 820 M, wilayah kekuasaannya meliputi semua daerah Khurasan di sebelah Timur Baghdad dengan pusat pemerintahannya di Khurasan. Pada perkembangan berikutnya beliau menghentikan sebutan Khalifah, meskipun secara formal para penerus Dinasti Thahiri adalah pengikut system khalifah
Khalifah-khalifah yang memerintah pada dinasti Thahiri antara lain : Thahir ibn Husain (821 M), Thalhah Tahun (822 M), Abdullah Tahun (828 M), Thahir II Tahun (845 M), dan Muhammad Tahun (863 - 873 M)
2. Samaniyah (873-900 M)
Keluarga Samaniyah adalah sebuah keluarga yang berasal dari Transoxania Persia, 874/999 M, seorang bangsawan keturunan Saman dan penganut agama Zoroaster dari Balkh, Pendiri Dinasti ini Nashr Ibn Ahmad (874/892 M.) cicit Saman. Samaniyah pada awalnya adalah salah satu propinsi pada masa Dinasti Thahiriyah.
Meskipun Dinasti Samaniyah tetap setia dan tunduk kepada Daulah Abbasiyah, tetapi sebenarnya Dinasti ini independen, namun dalam pandangan khalifah-khalifah Abbasiyah mereka adalah para amir (gubernur) bahkan amil (pemungut pajak) yang setia.
Dinasti Samaniyah dalam menjalankan roda pemerintahan tetap mempertahankan system Abbasiyah selama setengah abad, Rezim ini diperintah oleh ellit birokratik yang bergantung pada keluarga bangsawan keluarga tuan tanah.sementara propinsi perwakilan seperti Sijistan, Khawarizm dan Afghanistan diperintah oleh sultan atau gubernur budak yang terikat dengan perjanjian upeti.
Penguasa-penguasa Samaniyah adalah orang-orang yang mahir dalam menciptakan kultur Islam yang menakjubkan. Dinasti ini juga giat megembangkan berbagai ilmu pengetahuan, baik itu ilmu agama maupun pengetahuan umum dari Persia, Al Razi/Razes (865-925 M) ahli Kedokteran dan penemu Campak dan Cacar, Ibn Maskawaih. Bahkan Ibn Sina yang pada waktu itu masih berumur belasan tahun diberi kebebasan untuk keluar masuk perpustakaan istana, dan tidak hanya itu, bidang seni dan budaya juga turut dikembangkan. Serta pada masa inilah didirikan Bait Al Hikmah yaitu sebuah lembaga tempat mengkaji berbagai ilmu pengetahuan seperti geografi dan astronomi
Figur penegak dinasti ini adalah Ismail (892/907 M) karena pada tahun 874 M berhasil melepaskan diri dari Baghdad, dan daerah Khurasan dari genggaman dinasti Saffariyah . Dinasti Samaniyah berumur lebih kurang 125 tahun. dan pada tahun 999 M daerah-daerah yang mereka kuasai disebelah Selatan Transoxania dirampas oleh Mahmud Ghazna (Dinasti Ghaznawiyah), sedangkan di sebelah Utara jatuh ketangan Ilek Khan dari Turkistan.
3. Buwaihiyah (934-1055 M)
Sejarah Buwaihiyah dimulai dari tiga putra Suza Buwaihi yaitu Ali (‘Imad al-Daulah), hasan (Rukn al-Daulah), dan Ahmad (Mu’izz al-Daulah) memasuki dinas militer, yang semula hanya untuk mengatasi problem ekonomi. Namun belakangan karena prestasi yang dimiliki keturunan Buwaihi ini, maka pada masa Mardawij, Ali di lantik menjadi gubernur al Kharaj, serta menempatkan dua saudara Ali pada posisi strategis . Semenjak inilah kekuatan Buwaihi mulai tampak, gubernur Ali berhasil mengadakan penaklukan daerah Isfahan, Syiraz dan Kirman di Persia, dan pasca wafatnya Mardawij, Ali meminta legitimasi pemerihahannya ke pemerintah Daulah Abbasiyah di pusat, Selanjutnya melakukan ekspansi ke Irak, Ahwaz dan Wasith. Dari sinilah pasukan Buwaihi dengan mudah menaklukkan Baghdad (Pusat Pemerintahan Abbasiyah). Ibu Kota Bani Abbas itu dikuasai Dinasti Buwaihi sampai tahun 1055 M.
Khalifah-khalifah Bani Abbas tetap diakui, tetapi kekuasaannya tetap dipegang oleh sultan-sultan Buwaihi. Dinasti Buhaiwiyah memprakarsai sebuah model dinasti baru dalam system kekhalifahan, Buhaiwiyah mendudukkan sultan sebagai kepala negara, dan mengorganisir kepala-kepala negara tersebut menjadi pimpinan muslim, serta berhak membuat keputusan di bidang keagamaan. Dan dengan berkuasanya Bani Buwaih, aliran Mu’tazilah bangkit lagi, terutama diwilayah Persia, bergandengan tangan dengan kaum Syi’ah. Pada masa ini muncul banyak pemikir Mu’tazilah dari aliran Basrah yang walaupun nama mereka tidak sebesar para pendahulu mereka dimasa kejayaannya yang pertama, meninggalkan banyak karya yang bisa dibaca sampai sekarang. Yang terbesar diantara tokoh Mu’tazilah periode kebangkitan kedua ini adalah al-Qadi Abd al-jabbar, penerus aliran Basra setelah Abu Ali dan Abu Hasyim.
Urutan penguasa Dinasti Buwaihiyah : Muiz Al Daulat, Izz al Daulat, Azad al Daulat, Samsan al Daulat, Bahaud al Daulat, Sultan al Daulat, Imad al Daulat, dan Khusru Firuz al Rahim. Dari 8 orang penguasa ini yang paling berpangaruh Azad al Daulat, pada masanyalah wilayah dinasti Buwaihiyah membentang dari laut Caspia sampai dengan lembah Gulf, dan membentang dari Isfahan hingga mencapai Persia, Ia adalah penguasa yang mencintai keadilan dan kebenaran dan sangat terkenal kedermawanannya. Ia Menggaji para pejungga dan pustakawan dengan harta pribadinya. Ia mendatangkan para ilmuan dari berbagai penjuru untuk datang ke Istana, ilmuwan besar yang muncul pada masa ini di antaranya al-Farabi (w. 950 M), Ibn Sina (980-1037 M), al-Farghani, Abdurrahman al-Shufi (w. 986 M), Ibn Maskawaih (w. 1030 M), Abu al-'Ala al-Ma'arri (973-1057 M), dan kelompok Ikhwan al-Shafa.
Kemudian jasa besar Dinasti Buwaihiyah juga terlihat dalam pembangunan sejumlah masjid, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi dan sejumlah bangunan lainnya. Kamajuan ini juga tampak pada bidang ekonomi, pertanian dan industri khususnya industri permadani.
Kekuatan politik Bani Buwaih tidak lama bertahan. Setelah generasi pertama, tiga bersaudara tersebut, kekuasaan menjadi ajang pertikaian diantara anak-anak mereka. Masing-masing merasa paling berhak atas kekuasaan pusat. Misalnya, pertikaian antara 'Izz al-Daulah Bakhtiar, putera Mu'izz al-Daulah dan 'Adhad al-Daulah, putera Imad al-Daulah, dalam perebutan jabatan amIr al-umara. Perebutan kekuasaan di kalangan keturunan Bani Buwaih ini merupakan salah satu faktor internal yang membawa kemunduran dan kehancuran pemerintahan mereka. Faktor internal lainnya adalah pertentangan dalam tubuh militer, antara golongan yang berasal dari Dailam dengan keturunan Turki. Ketika Amir al-Umara dijabat oleh Mu'izz al-Daulah persoalan itu dapat diatasi, tetapi manakala jabatan itu diduduki oleh orang-orang yang lemah, masalah tersebut muncul ke permukaan, mengganggu stabilitas dan menjatuhkan wibawa pemerintah.
Sejalan dengan makin melemahnya kekuatan politik Bani Buwaih, makin banyak pula gangguan dari luar yang membawa kepada kemunduran dan kehancuran dinasti ini. Faktor-faktor eksternal tersebut diantaranya adalah semakin gencarnya serangan-serangan Bizantium ke dunia Islam, dan semakin banyaknya dinasti-dinasti kecil yang membebaskan diri dari kekuasaan pusat di Baghdad. Dinasti-dinasti itu, antara lain dinasti Fathimiyah yang memproklamasikan dirinya sebagai pemegang jabatan khalifah di Mesir, Ikhsyidiyah di Mesir dan Syria, Hamdan di Aleppo dan lembah Furat, Ghaznawi di Ghazna dekat kabul, dan dinasti Saljuq yang berhasil merebut kekuasaan dari tangan Bani Buwaih.
Jatuhnya kekuasaan Bani Buwaih ke tangan Saljuq bermula dari perebutan kekuasaan di dalam negeri. Ketika al-Malik al- Rahim memegang jabatan Amir al-Umara, kekuasaan itu dirampas oleh panglimanya sendiri, Arselan al-Basasiri. Dengan kekuasaan yang ada di tangannya, al-Basasiri berbuat sewenang-wenang terhadapal Al-Malikal-Rahim dan Khalifah al-Qaimdari Bani Abbas; bahkan dia mengundang khalifah Fathimiyah, (al-Mustanshir, untuk menguasai Baghdad. Hal ini mendorong khalifah meminta bantuan kepada Tughril Bek dari dinasti Saljuq yang berpangkalan di negeri Jabal. Pada tanggal 18 Desember 1055 M/447 H pimpinan Saljuq itu memasuki Baghdad. Al-Malik al-Rahim, Amir al-Umara Bani Buwaih yang terakhir, dipenjarakan. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Bani Buwaih dan bermulalah kekuasaan Dinasti Saljuq.
4. Saljuq (1055-1194 M)
Jatuhnya kekuasaan Bani Buwaih ke tangan Saljuq bermula dari perebutan kekuasaan di dalam negeri. Ketika al-Malik al- Rahim memegang jabatan Amir al-Umara, kekuasaan itu dirampas oleh panglimanya sendiri, Arselan al-Basasiri. Dengan kekuasaan yang ada di tangannya, al-Basasiri berbuat sewenang-wenang terhadapal Al-Malikal-Rahim dan Khalifah al-Qaimdari Bani Abbas; bahkan dia mengundang khalifah Fathimiyah, (al-Mustanshir, untuk menguasai Baghdad. Hal ini mendorong khalifah meminta bantuan kepada Tughril Bek dari dinasti Saljuq yang berpangkalan di negeri Jabal. Pada tanggal 18 Desember 1055 M/447 H pimpinan Saljuq itu memasuki Baghdad. Al-Malik al-Rahim, Amir al-Umara Bani Buwaih yang terakhir, dipenjarakan. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Bani Buwaih dan bermulalah kekuasaan Dinasti Saljuq. Pergantian kekuasaan ini juga menandakan awal periode keempat khilafah Abbasiyah. Dinasti Saljuq berasal dari beberapa kabilah kecil rumpun suku Ghuz di wilayah Turkistan. Pada abad kedua, ketiga, dan keempat Hijrah mereka pergi ke arah barat menuju Transoxiana dan Khurasan. Ketika itu mereka belum bersatu. Mereka dipersatukan oleh Saljuq ibn Tuqaq. Karena itu, mereka disebut orang-orang Saljuq. Pada mulanya Saljuq ibn Tuqaq mengabdi kepada Bequ, raja daerah Turkoman yang meliputi wilayah sekitar laut Arab dan laut Kaspia. Saljuq diangkat sebagai pemimpin tentara. Pengaruh Saljuq sangat besar sehingga Raja Bequ khawatir kedudukannya terancam. Raja bermaksud menyingkirkan Saljuq.
Namun sebelum rencana itu terlaksana, Saljuq mengetahuinya. Ia tidak mengambil sikap melawan atau memberontak, tetapi bersama pengikutnya ia bermigrasi ke daerah land, atau disebut juga Wama Wara'a al-Nahar, sebuah daerah muslim di wilayah Transoxiana (antara sungai Ummu Driya dan Syrdarya atau Sihun). Mereka mendiami daerah ini atas izin penguasa dinasti Samaniyah yang menguasai daerah tersebut. Mereka masuk Islam dengan mazhab Sunni. Ketika dinasti Samaniyah dikalahkan oleh dinasti Ghaznawiyah, Saljuq menyatakan memerdekakan diri. Ia berhasil menguasai wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh dinasti Samaniyah. Setelah Saljuq meninggal, kepemimpinan dilanjutkan oleh anaknya, Israil. Namun, Israil dan kemudian penggantinya Mikail, saudaranya dapat ditangkap oleh penguasa Ghaznawiyah. Kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh Thugrul Bek. Pemimpin Saljuq terakhir ini berhasil mengalahkan Mas'ud al-Ghaznawi, penguasa dinasti Ghaznawiyah, pada tahun 429 H/1036 M, dan memaksanya meninggalkan daerah Khurasan. Setelah keberhasilan tersebut, Thugrul memproklamasikan berdirinya dinasti Saljuq. Pada tahun 432 H/1040 M dinasti ini mendapat pengakuan dari khalifah Abbasiyah di Baghdad. Di saat kepemimpinan Thugrul Bek inilah, dinasti Saljuq memasuki Baghdad menggantikan posisi Bani Buwaih. Sebelumnya, Thugrul berhasil merebut daerah-daerah Marwadan Naisabur dari kekuasaan Ghaznawiyah, Balkh, urjan, Tabaristan, Khawarizm, Ray, dan Isfahan.
Posisi dan kedudukan khalifah lebih baik setelah dinasti Saljuq berkuasa; paling tidak kewibawaannya dalam bidang agama dikembalikan setelah beberapa lama "dirampas" orang-orang Syi'ah, sebagai legitimasi pemerintahan, dinasti Saljuq tetap menggunakan khalifah-khalifah Bani Abbas, sedangkan dalam pengendali kekuasaan pemerintahan tetap berada ditangan sultan-sultan saljuq . Pembagian otoritas dan kekuasaan antara khalifah dan sultan tidak jelas posisinya. Sepanjang pemerintahan sultan-sultan saljuq berjalan dengan efektif, kedudukan politik khalifah menjadi sangat terbatas. Tetapi bila pemerintahan mengalami kendala, barulah khalifah diberi wewenang, Khalifah dipertahankan hanya untuk memberi dasar hukum kepada pemerintahan dinasti yang sedang berkuasa. Dan sudah merupakan suatu ketentuan pada masa itu bahwa Sultan yang tidak mendapat legalisasi dari khalifah tidak merupakan sultan yang sah. Khalifah Bani Abbas tidak bisa berbuat, semua kekuasaan ada ditangan para sultan.
Sepeninggal Thugrul Bek (455 H/1063 M), dinasti Saljuq berturut-turut diperintah oleh Alp Arselan (455-465 H/1063-1072), Maliksyah (465-485 H/1072-1092), Mahmud (485-487 H/1092-1094 M), Barkiyaruq (487 -498 H/1 094-1103), Maliksyah II (498 H/ 1103 M), Abu Syuja' Muhammad (498-511 H/11 03-1117 M),dan Abu Haris Sanjar(511-522H/1117-1128 M). Pemerintahan Saljuq ini dikena1 dengan nama al-Salajikah al-Kubra (Saljuq Besar atau Saljuq Agung). Disamping itu, ada beberapa pemerintahan Saljuq lainnya di beberapa daerah sebagaimana disebutkan terdahulu. Pada masa Alp Arselan perluasan daerah yang sudah dimulai oleh Thugrul Bek dilanjutkan ke arah barat sampai pusat kebudayaan Romawi di Asia Kecil, yaitu Bizantium. Peristiwa penting dalam gerakan ekspansi ini adalah apa yang dikenal dengan peristiwa Manzikart. Tentara Alp Arselan berhasil mengalahkan tentara Romawi yang besar yang terdiri dari tentara Romawi, Ghuz, al-Akraj, al-Hajr, Perancis, dan Armenia. Dengan dikuasainya Manzikart tahun 1071 M itu, terbukalah peluang baginya untuk melakukan gerakan penturkian (turkification) di Asia Kecil. Gerakan ini dimulai dengan mengangkat Sulaiman ibn Qutlumish, keponakan Alp Arselan, sebagai gubernur di daerah ini. Pada tahun 1077 M (470 H), didirikanlah kesultanan Saljuq Rum dengan ibu kotanya Iconim. Sementara itu putera Arselan, Tutush, berhasil mendirikan dinasti Saljuq di Syria pada tahun 1094 M/487 H.
Pada masa Maliksyah wilayah kekuasaan Dinasti Saljuq ini sangat luas, membentang dari Kashgor, sebuah daerah di ujung daerah Turki, sampai ke Yerussalem. Wilayah yang luas itu dibagi menjadi lima bagian:
1. Saljuq Besar yang menguasai Khurasan, Ray, Jabal, Irak, Persia, dan Ahwaz. Ia merupakan induk dari yang lain. Jumlah Syekh yang memerintah seluruhnya delapan orang.
2. Saljuq Kirman berada di bawah kekuasaan keluarga Qawurt Bek ibn Dawud ibn Mikail ibn Saljuq. Jumlah syekh yang memerintah dua belas orang.
3. Saljuq Irak dan Kurdistan, pemimpin pertamanya adalah Mughirs al-Din Mahmud. Saljuq ini secara berturut-turut diperintah oleh sembilan syekh.
4. Saljuq Syria, diperintah oleh keluarga Tutush ibn Alp Arselan ibn Daud ibn Mikail ibn Saljuq, jumlah syekh yang memerintah lima orang.
5. Saljuq Rum, diperintah oleh keluarga Qutlumish ibn Israil ibn Saljuq dengan jumlah syekh yang memerintah seluruhnya 17 orang.
Disamping membagi wilayah menjadi lima, dipimpin oleh gubernur yang bergelar Syekh atau Malik itu, penguasa Saljuq juga mengembalikan jabatan perdana menteri yang sebelumnya dihapus oleh penguasa Bani Buwaih. Jabatan ini membawahi beberapa departemen.
Pada masa Alp Arselan, ilmu pengetahuan dan agama mulai berkembang dan mengalami kemajuan pada zaman Sultan Malik Syah yang dibantu oleh perdana menterinya Nizham al-Mulk. Perdana menteri ini memprakarsai berdirinya Universitas Nizhamiyah (1065 M) dan Madrasah Hanafiyah di Baghdad. Hampir di setiap kota di Irak dan Khurasan didirikan cabang Nizhamiyah . Menurut Philip K. Hitti, Universitas Nizhamiyah inilah yang menjadi model bagi segala perguruan tinggi di kemudian hari. Nizm Al Mulk. menulis dasar-dasar tehnik system pemerintah dalam karyanya yang berjudul Siyasah Namah
Perhatian pemerintah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan melahirkan banyak ilmuwan muslim pada masanya. Diantara mereka adalah al-Zamakhsyari dalam bidang tafsir, bahasa, dan teologi; al-Qusyairy dalam bidang tafsir; Abu Hamid al-Ghazali dalam bidang teologi; dan Farid al-Din al-'Aththar dan Umar Khayam dalam bidang sastra.
Bukan hanya pembangunan mental spiritual, dalam pembangunan fisik pun dinasti Saljuq banyak meninggalkan jasa. Malik Syah terkenal dengan usaha pembangunan di bidang yang terakhir ini. Banyak masjid, jembatan, irigasi dan jalan raya dibangunnya serta dibidang keagamaan, masa ini ditandai dengan kemenangan kaum Sunni
Setelah Sultan Maliksyah dan perdana menteri Nizham al-Mulk wafat Saljuq Besar mulai mengalami masa kemunduran di bidang politik. Perebutan kekuasaan diantara anggota keluarga timbul. Setiap propinsi berusaha melepaskan diri dari pusat. Konflik-konflik dan peperangan antaranggota keluarga melemahkan mereka sendiri. Sementara itu, beberapa dinasti kecil memerdekakan diri, seperti Syahat Khawarizm, Ghuz, dan al-Ghuriyah. Pada sisi yang lain, sedikit demi sedikit kekuasaan politik khalifah juga kembali, terutama untuk negeri Irak. Kekuasaan dinasti Saljuq di Irak berakhir di tangan Khawarizm Syah pada tahun 590 H/l199 M.
Hal lain yang perlu dicatat dari masa ini dan masa sebelumnya adalah munculnya berbagai dinasti di dunia Islam yang menggambarkan mulai hilangnya persatuan dunia Islam di bidang politik. Seperti dinasti Fatimiyah lahir di Mesir (969) yang beraliran Syiah dan bertahan sampai tahun 1171. Dari segi budaya dan pemikiran keagamaan, terdapat berbagai wilayah dengan pusatnya sendiri yang masing-masing mempunyai peran sendiri dalam mengekspresikan Islam, sesuai dengan kondisi masing-masing. Misalnya, Andalus dan Afrika Utara mengem¬bangkan seni yang mencapai puncaknya pada al-Hambra dan pemikiran filsafat denngan tokoh Ibn Tufail dan Ibn Rusyd
5. Ghaznawiyah (999-1040 M)
Pendirinya bernama Sabaktakin Keturunan Al Takin berkebangsaan Turki, Salah seorang pendiri kerajaan kecil bani Saman. Berikutnya Alptakin dianggkat oleh Abd. Malik Bin Nuh raja bani Saman sebagai gubernur di Hirah, sebelah barat laut Afghanistan. Setelah Abd. Malik Ibn Nuh wafat dan maka kursi kekhalifahan di gantikan oleh Mansur Ibn Nuh, Alptakin beserta anak bauhnya hijrah ke Ghazna di wilayah Afghanistan tahun 962 M.
Setelah Al Takin meninggal tahta kepemimpinan dilanjutkan oleh Sabaktakin, Sabaktakin berjuang membangun pemerintahan selama 20 tahun, Kemudian selanjutnya roda pemerintahan dijalankan oleh putranya yang bernama Mahmud Ghaznawi (388 H/999 M.) dengan tetap mengatasnamakan Dinasti Samani,
Mahmud Ghaznawi selain ahli dalam bidang strategi perang, dia juga di Sebagai seorang yang konsen terhadap pengembangan dan pertumbuhan ilmu pengetahuan. Ilmua dan seniman ia tempatkan di Istana, dibiayai dan mendapat dukung penuh dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya. Diantara tokoh yang muncul pada masa ini adalah Al Biruni dan Al Firdausy.
Al Biruni , nama lengkap adalah Abu Al Rayhan Muhammad bin Ahmad al Biruni, lahir Kota Kath pada tahun 362 H/973 M, ibu kota Khawarizm. Diantara karya-dan penemuan yang termasyhur adalah :
a) Teory Perputaran Bumi pada porosnya yang mengelilingi bumi, sekitar 600 tahun sebelum Galileo lahir.
b) Besarnya ketiga sudut segi tiga adalah 180 0
c) Peletakan dasar-dasar ilmu ukur
d) Tarikh al Hind
e) Al Qanun al Mas’ud fi al Haya wa an Nujum (eksiklopedi astronomi)
Sedangkan Al Firdausi (1020 M) ia seoranng tokoh penting dalam kebangkitan kembali sastra Persia, Ia Penyair dari Tus yang atas dorongan dari bani Saman dan dari Mahmud Ghaznawi dalam mengembangkan karya-karyanya.termasuk di bidang arsitektur dan seni-seni lainnnya.
Selain kedua tokoh diatas tercatat pula nama ilmuan lainnya yang tak kalah populer dengan tokoh diatas seperti Ibn al Arraq, Ibn al Khammar, al Marasyi, al Utby, al Baihaqy, Al Furakhi, al Asyadi, dan Badi’ Zamal al Hamdani.
Pada perkembangan berikutnya Ghaznawiyah kemudian meluaskan daerah kekuasaannya sampai ke India . Punjab dan Sind masuk kebawah kekuasaan Islam. Namun setelah khalifah Mas’ud (putra dari Mahmud) sultan-sultan dinasti Ghaznawiyah waktu ke waktu kian melemah hinga akhirnya kekuasaan Ghaznawi hancur dikalahkan oleh pengikut-pengikut Ghaur Kahn yang juga salah satu suku bangsa Turki.


III. KESIMPULAN
Keruntuhan Bani Abbas mulai terlihat sejak awal abad IX, . Fenomena ini mungkin bersamaan dengan datangnya pemimpin-pemimpin yang memiliki kekuatan militer di propinsi-propinsi tertentu yang membuat mereka benar-benar independen. Kekuatan militer Abbasiyah waktu itu mulai mengalami kemunduran. Sebagai gantinya, para penguasa Abbasiyah mempekerjakan orang-orang profesional di bidang kemiliteran, khususnya tentara Turki dengan sistem perbudakan. Pengangkatan anggota militer Turki ini, dalam perkembangan selanjutnya menjadi ancaman besar terhadap kekuasaan khalifah.
Dinasti-dinasti yang lahir dan melepaskan diri dari kekuasaan Baghdad pada masa khilafah Abbasiyah, diantaranya : Pertama, berbangsa Persia: Thahiriyyah di Khurasan, (205-259 H/820 -908 M)), Samaniyah di Transoxania, (261-389 H/873-900 M), Buwaihiyah, bahkan menguasai Baghdad, (320-447 H/ 934-1055 M). Dan lain-lain. Kedua, berbangsa Turki: Ghaznawiyah di Afghanistan, (351-585 H/999-1040 M). Dinasti Saljuq yang didirikan oleh Rukn al-Din Abu Thalib Tuqhriul Beq ibn Mikail ibn Saljuq ibn Tuqaq (429-522H/1055-1194 M).
Selain berbangsa Persia dan Turki terdapat juga dinasti-dinastiI berkebangsaan Kurdi dan Arab serta mengaku sebagai khilafah seperti Umawiyah di Spanyol dan Fatimiyah di Mesir, maka dari latarbelakang dinasti-dinasti itu, nampak jelas adanya persaingan antar bangsa, terutama antara Arab, Persia dan Turki. Disamping itu latar belakang teologi (mu’tazilah dan Sunni) juga turut mewarnai keberadaan dinasti-dinasti kecil di Timur Baghdad.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, K., Sejarah Islam;Tarikh Pramodern, (Jakarta , Persada : 2003)
Black,. Anthoni, Pemikiran Politik Islam dari Masa Nabi Hingga Masa Kini (Serambi : Jakarta :, 2006).
Hitti, Philip Khurri, , History of Arabs, Terj. (Serambi : Jakarta, 2000)
http://yodisetyawan.wordpress.com/2008/05/19/periodisasi-dinasti-abbasiyah 21-10-2008
Lapidus, Ira M., A History Of Islamic Societes, Terj. Ghufron A. Mas’adi Bagian I & II (Rajawali Press :Jakarta, 1999).
Nasution, Harun, Islam : Di Tinjau Dari Berbagai Aspeknya, (UI Press : Jakarta, 1986)
Sunanto, Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, (Prenada Media : Jakarta, 2003 )
PERBANDINGAN ALIRAN TENTANG DOSA BESAR, SIFAT ALLAH,
PERBUATAN MANUSIA DAN KEADILAN ALLAH


I. PENDAHULUAN
Persoalan politik dimasa Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang menerima abitrase dari Mu’awiyah Bin Abi Sofyan pada perang Siffin. Diduga sebagai titik awal munculnya persoalan teologi, yaitu timbulnya persolan kafir dan siapa yang tidak kafir dalam arti siapa yang tetap dalam Islam dan siapa yang sudah keluar dari Islam
Pada era selanjutnya Khawarij pun pecah kepada beberapa sekte, konsep kafir turut pula mengalami perubahan yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang menentukan hukum dengan Al Qur'an, tetapi yang berbuat murtakib al-kabair (capital sinners), juga dipandang kafir. Persoalan berbuat dosa besar inilah yang kemudian turut andil besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya. Paling tidak ada tiga aliran teologi dalam Islam, pertama Khawarij yang memandang bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karenanya wajib dibunuh, kedua, Murjiah yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin bukan kafir, soal dosa besar yang dilakukannya, diserahkan kepada Allah untuk mengampuni atau tidak; ketiga, aliran Mu’tazilah yang menolak kedua pandangan-pandangan kedua aliran-aliran diatas. Bagi Mu’tazilah orang berdosa besar tidak lah kafir, tetapi bukan pula mukmin, mereka menyebutnya manzilah bainal manzilataini (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih rasional bahkan liberal dalam beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cendrung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisional Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab imam Ibn Hambal, sepeninggal al Ma’mun pada dinasti Abbasiah, syiar Mu’tazilah berkurang bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh khalifah al Mutawakkil. Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung, mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al Hasan al Asy’ari yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al Asy’ariah, di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansur Al Mauturidi., Aliran ini dikenal dengan Maturidiah.

II. PEMBAHASAN
Makalah ini secara sederhana akan membahas tentang perbandinngan pokok-pokok pikiran aliran dalam Islam tentang Dosa Besar, Sifat Allah, Perbuatan Manusia dan Keadilan Allah. Dan bila ditelusuri lebih dalam memang terdapat perbedaan yang cukup besar, malah bertolak belakang, namun bukan berarti masing-masing aliran tersebut tidak memiliki alasan aqli maupun naqli :
1. Dosa Besar
Penentuan seseorang yang melakukan dosa besar, apakah masih disebut mukmin atau sudah dikategorikan sebagai kafir, kiranya persoalan inilah yang menjadi perdebatan diantara aliran-aliran teologi Islam, walaupun sebenarnya dalam pengkategorian itu sangat erat kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap Allah.
Menurut Khawarij orang Islam yang melakukan dosa besar seperti zina, dan membunuh manusia tanpa sebab telah termasuk orang kafir dan keluar dari Islam. Akan dimasukkan kedalam neraka selamanya, paham ini memanng mengalami perkembangan dibebarapa sekte Khawarij, namun pada hakikatnya bertititik tolak pada persoalan diatas, Sedangkan menurut Murjiah orang islam yang berdosa besar belum dikategorikan sebagai kafir, tetapi tetap sebagai mukmin, soal dosa besarnya diserahkan kepada keputusan Allah, Jika mendapat pengampunan dari Allah dia akan dimasukkan kedalam surga tetapi bila tidak dia akan dimasuksakan kedalam neraka sesuai berat dosa yang dilakukannya, setelah itu dia akan dimasukkan kedalam surga karena bagaimana pun dia masih mengakui adanya Allah serta pernah melakukan kebaikan.
Sedangkan Mu’tazilah berkeyakinan bahwa orang melakukan dosa besar bukan kafir dan bukan mukmin, tetapi mengambil posisi diantara kafir dan mukmin (al manzilah bainal manzilataini) .
Kemudian golongan Asy’ari mengemukakan bahwa orang yang berdosa besar adalah tetap mukmin, sebab keimanannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Terserah kepada Allah apakah diampuniNya kemudian dimasukkan kedalam surga, atau di jatuhi siksa-siksa terlebih dahulu, setelah itu baru kemudian dimasukkan kedalam surga. . Hal senada juga diyakini oleh kaum Maturidiah : bahwa orang yang melakukan dosa besar masih tetap mukmin dan soal dosa besarnya akan ditentukan kelak di akhirat.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa Murjiah, Asy’ariah dan Maturidiah memahami bahwa pelaku dosa besar, tetap mukmin, apakah kelak Allah akan mengampuni dosa yang telah dilakukannya itu tergatung pada keputusan Allah, dan bila Allah memberi ampunan maka yang bersngkutan akan masuk kedalam surga, tetapi bila tidak, tetaplah dia berada di dalam kobaran api neraka.
Pendapat ini sangat berseberangan dengan pendapat golongan Khawarij dan Mu’tazilah yang yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, tetapi menurut khawarij pelaku dosa harus dibunuh dan akan dimasukkan kedalam neraka selamanya, sedangkan Mu’tazilah berpendapat pelaku dosa besar tidak di neraka tetapi tidak juga di surga.
2. Sifat Allah
Mu’tazilah menetapkan bahwa Allah tidak memiliki sifat diluar Zat-Nya, Zat-Nya terisi sendiri (self contained) dan tidak memerlukan sifat-sifat yang terpisah. Jika Allah dianggap memilki sifat yang terpisah dari Zat-Nya apakah sifat-sifat ini qadim atau tidak jika tidak qadim pasti itu bukan Allah, dan sebaliknya jika qadim, maka ada dua yang qadim, pertama Allah dan kedua sifat-Nya, ini juga suatu hal yang mustahil.dan bertentangan dengan Qs. Ar Rahman [25] : 27, dan secara logika bahwa bila dianggap Allah memilki sifat terpisah dari sifat-Nya, berarti ada senggang waktu ketika Allah belum memilki sifat dengan melekatnya sifat itu kepada Allah ,
Sedangkan menurut Asy’ari bahwa Sifat Allah itu Abadi, sifat-sifat itu sama sekali bukan Zat-Nya sama abadinya dengan Allah, dan sifat ini berada di luar Zat-NYa. Allah Maha mengetahui dengan Ilmu-Nya, bukan denngan Zat-Nya, begitu juga Allah itu berkuasa dengan sifat Qudrah-Nya, bukan dengan Zat-Nya.
Al Maturidi kemudian muncul dan menetapkan sifat-sifat itu bagi Allah, tetapi ia mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah sesuatu yang di luar Zat-Nya, bukan pula sifat-sifat yang berdiri pada Zat-Nya dan tidak pula terpisah dari Zat-Nya sifat-sifat tersebut tidak mempunyai eksistensi yang mandiri dari Zat-Nya, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa banyaknya sifat-sifat itu akan membawa kepada banyaknya yang qadim (kekal)
3. Perbuatan Manusia
Apakah manusia memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam perbuatannya?, Apakah kehendak dan kemauan manusia tidak dikalah oleh kehendak dan kemauan Allah?, Apakah kehendak Allah termasuk seluruh peristiwa dan perbuatan serta tiada satu pun dari peristiwa dan perbuatan ini kehendak Allah? Apabila kehendak Allah bersifat umum, lantas bagaimana menjelaskan kebebasan manusia?, sepertinya pertanyaan-pertanyaan diatas menjadi sumber perbedaan pendapat dalam aliran teologi Islam atau lebih jelasnya dapat dikatakan dimana posisi Allah dalam setiap tindakan hambaNya.
Mu’tazilah mengakui bahwa perbuatan manusia adalah sebenar-benarnya perbuatan manusia dan bukan perbuatan Allah, maka daya yang mewujudkan perbuatan itu juga daya manusia dengan pengertian Allah membuat manusia sanggup mewujudkan perbuatannya, Allah menciptakan daya dalam diri manusia dan pada daya inilah bergantunng wujud perbuatan itu, dan bukan yang dimaksud bahwa Allah membuat perbuatan yang telah dibuat manusia. Manusia telah diberi wewenang untuk menentuka nasibnya sendiri, dia boleh menjalani dengan baik atau yang jelek tereserah kehendaknnya ,
Salah satu dalil naqli yang dipergunakan kaum Mu’tazilah dalam memperkuat argument ini yaitu dengan mengutif ayat Al Qur'an…. maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir"... (QS. Al Kahfi : 29)
Argumen lain dalam menguatkan pendapat diatas Mu’tazilah mengatakan jika manusia tidak diberi hak kebebsan dalam melakukan perbuatannya, maka dia tidak bisa dianggap sebagai yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya, Jadi masalah pahala dan siksa menjadi tidak jelas dan akan menjadi jelas kedudukannya jika diakui bahwa manusia mempunyai andil terhadap perbuatannya.
Menurut konsep Asy’ariah bahwa manusia dipandang lemah, manusia dalam kelemahannya banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Allah, Perbuatan manusia bukanlah diwujudkan manusia sendiri, tetapi diciptakan oleh Allah. Manusia bukanlah pencipta, karena tiada pencipta selain dari Allah. Tetapi dalam perwujudannya perbuatan manusia mempunyai bahagian, untuk mengambarkan hubungan perbuatan manusia dengan kekuasaan mutlak Allah, al Asy’ary memakai istilah al kasb . Dasar teori ini adalah bahwa Allah merupakan pencipta segala perbuatan dan manusia hanya merupakan yang mewadahi dan memperoleh perbuatan-perbuatan tersebut, dan mizan (timbangan) ketaatan dan kemaksiatan juga bersandar kepada teori kasb (perolehan) ini, bukan penciptaan. Sejatinya setiap perbuatan yang dilakukan manusia memiliki dua sisi :
a) Penciptaan yang bersumber dari Allah dan disandarkan kepada-Nya.
b) Perolehan (kasb) dari sisi manusia dan dinisbahkan kepadanya.
Maturidiah berkeyakinan kasb disebabkan oleh potensi yang diberikan Allah kepada hamban-Nya, Seorang hamba sanggup untuk mengerjakan perbuatan dengan potensi yang diciptakan dalam dirinnya, dan dengan potensi itu ia dapat tidak mengerjakan perbuatan itu, Ia sepenuhnya bebas memilih dengan kasb itu. Jika ia menghendaki, maka ia dapat berbuat dan perbuatan itu bersamaan dengan perbuatan yang diciptakan Allah dan jika hamba itu menghendaki meninggalnya, maka ia akan meninggalkan perbuatan itu, Dengan adanya kasb itulah maka ada pahala dan siksa, dan ketika itulah keberadaan Allah sebagai pencipta perbuatan hamba tidak saling menafikan dengan ikhtiar mereka. Kemampuan (isthitho’ah) yang berpengaruh pada kasb ini dan isthitho’ah ini ada ketika perbuatan dilakukan .
Pemikiran ini hampir sama dengan al Asy’ary namun mereka berbeda pada saat menetapkan kasb itu sesuatu yang diciptakan Allah bersamaan dengan ikhtiar atau tidak, Maturidiah berpendapat bahwa kasb itu semata diwujudkan oleh manusia itu sendiri, dalam masalah ini Maturidiah lebih dekat dengan konsep Mu’tazilah yang secara tegas mengatakan bahwa semua yang dikerjakan manusia itu semata-mata diwujudkan oleh manusia itu sendiri.
4. Keadilan Allah
Mu’tazilah meninjau keadilan Allah dari sudut pendangan manusia, Keadilan erat kaitannya hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang dengan haknya, Allah itu adil mengandung pengertian bahwa segala sesuatu perbuatan Allah adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat buruk, bahawa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada manusia, oleh karena itu Allah tidak dapat bersifat zalim dalam memberikan hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, dan mesti memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang tidak patuh pada perintah-Nya, selanjutnnya keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya.
Pendapat yang berseberangan dengan ini dikemukan oleh Asy’ariah yang mengartikan keadilan yaitu menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya dengan maksud Allah yang mempunyai kekkuasaan mutlak terhada segala seusatu yang dimilkinya dan mempergunakannyapun sesuai dengan kehendak dan pengetahui pemiliknnya yaitu Allah. Oleh Karena itu Allah dalam faham Asy’ariah dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil
Maturidiah Bukhara mengambil posisi yang lebih dekat dengan kepada posisi Asy’ariah Sedangkan Maturidiah Samarkand lebih mengambil posisi yang lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah
Jadi jelaslah bahwa pada prinsipnnya pandangan mereka terhadap keadilan Allah sangat erat kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap kebebasan manusia dalam bertindak bila dihadapkan dengan posisi Allah dalam setiap tindakan itu. Karenanya mu’tazilah dan Maturidiah samarkand memandang keadilan itu dari sudut dan posisi manusia, sedangkan Asy’ariah dan Maturidiah Bukhara lebih mendekatkan pemahaman tentang keadilan Allah dari sudut otoritas Allah terhadap segala tindakan manusia.

III. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Khawarij, Murjiah dan Mu’tazilah bahwa pelaku dosa besar dikategaorikan sebagai kafir, tempat mereka kelak di kemudian hari adalah neraka kecuali pendapat mu’tazilah yang menyebutnya diantara dua tempat, dan sangat berbeda dengan Asy‘ariyah dan Maturidiah yang menggolongkannya mukmin, dan jika Allah memberi ampunan dia akan masuk surga dan sebaliknya.
Mengenai sifat Allah Mu’tazilah berpendapat bahwa sifat Allah sesuatu yang qadim sama dengan qadimnya Allah, dan menurut Asy’ariah sifat berada diluar Zat-Nya dan sifat itu sama qadimnya dengan Zat-nya, Allah mengetahui dengan sifat ilmuNya, bukan dengan Zat-Nya, sedangkan Maturidiah mengambil pendapat antara Mu’tazilah dan Asy’ariah
Berkenaan dengan perbuatan manusia mu’tazilah mengakui bahwa seluruh perbuatan manusia adalah hasil perbuatan manusia itu sendiri, berbeda dengan Asy’ariah yang berpendapat bahwa perbuatan itu adalah atas kehendak Allah, dengan teory kasb. Perbuatan manusia di ukur dari dua sisi ciptaan Allah dan sisi manusia. Maturidiah mengambil posisi kasb dan perbuatan manusia itu sama ciptaan Allah.
Menurut Mu’tazilah dan Maturidiah Samarkand mengartikan keadilan itu bahwa Allah berbuat menurut kepentingan manusia dan memberi upah dan hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Sedangkan pendapat Asy’ariah dan Maturidiah Bukhara mengartikan adil bahwa Allah bebas berbuat apa saja yang dikehendakiNya, sungguh pun menurut pandangan manusia Allah tidak adil.
2. Saran-Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan maka untuk itu kami sangat membutuhkan masukan, dan kritikan konstruktif demi sempurnya makalah ini

DAFTAR PUSTAKA
A. Hanafi, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta : PT. Al Husna Zikra, 1995) h.109-110
Departemen Agama RI, Al Qur'an dan terjemahannya
Harun Nasution, Islam: di tinjau dari berbagai aspeknya (Jakarta : UI Pres, 1986)
------------------, Teologi Islam : aliran-aliran, sejarah analisa perbandingannya (Jakarta : UI Press, 1986)
Nadvi, Muzaffaruddin, Pemikiran Muslim dan Sumbernya, (Pustaka : Jakarta, 1984)
Syahrastani, Muhammad ibn Abd. Karim, Milal wan Nihal, Ed. Muhammad Ibn al Fath Allah Al Bardan, Kairo:1951)
www. wisdoms4all.com/ind.
Zahrah, Abu Imam Muhammad, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Terj. Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib, (Jakarta : Logos, 1996 )